Gambar

Gambar

Iklan

Pedoman Media Siber

VISI & MISI


Visi


Menjadi media siber terpercaya yang menyajikan informasi yang akurat, berimbang, independen, dan menjadi rujukan masyarakat dalam memperoleh informasi yang berkualitas.


Misi


  • Menyajikan informasi yang akurat, faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menjalankan fungsi kontrol sosial melalui karya jurnalistik yang profesional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Mengembangkan jurnalisme investigatif yang berintegritas demi kepentingan publik.
  • Menjadi jembatan komunikasi yang konstruktif antara masyarakat, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan.
  • Mengedepankan independensi redaksi serta menolak segala bentuk intervensi yang bertentangan dengan prinsip jurnalistik.
  • Mendorong literasi informasi dan mencerdaskan kehidupan masyarakat melalui pemberitaan yang edukatif, inspiratif, dan solutif.


PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER


THE REAL NEWS ONE berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers pada 3 Februari 2012, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).


Sebagai media siber, THE REAL NEWS ONE berkomitmen menjalankan seluruh aktivitas jurnalistik secara profesional dengan berpedoman pada ketentuan berikut:


1. Ruang Lingkup


Media Siber adalah media yang menggunakan jaringan internet sebagai sarana penyebarluasan karya jurnalistik dan memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.


2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita


Setiap berita yang dipublikasikan mengedepankan prinsip:


  • Verifikasi informasi.
  • Akurasi data.
  • Keberimbangan narasumber.
  • Kepentingan publik.


Dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pedoman Dewan Pers, berita yang belum dapat diverifikasi sepenuhnya tetap dapat dipublikasikan dengan memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa proses verifikasi masih berlangsung dan akan diperbarui (update) setelah konfirmasi diperoleh.


3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)


THE REAL NEWS ONE dapat memuat konten dari pengguna dengan ketentuan bahwa isi tersebut:


  • Tidak mengandung hoaks, fitnah, pornografi, maupun ujaran kebencian.
  • Tidak mengandung unsur SARA.
  • Tidak mendorong kekerasan maupun diskriminasi.
  • Tidak melanggar hukum dan hak asasi manusia.


Redaksi berhak menyunting maupun menghapus konten yang bertentangan dengan ketentuan tersebut.


4. Hak Jawab, Hak Koreksi dan Ralat


THE REAL NEWS ONE menghormati hak jawab, hak koreksi, dan ralat sebagaimana diatur dalam:


  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • Kode Etik Jurnalistik.
  • Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.


Setiap koreksi akan ditampilkan secara transparan dengan mencantumkan waktu perubahan pada berita.


5. Pencabutan Berita


Berita yang telah dipublikasikan tidak akan dicabut kecuali berdasarkan:


  • Ketentuan Dewan Pers.
  • Perlindungan terhadap anak.
  • Unsur kesusilaan.
  • Kepentingan korban.
  • Pertimbangan hukum yang sah.


Setiap pencabutan berita akan disertai alasan yang jelas kepada publik.


6. Iklan


THE REAL NEWS ONE memisahkan secara tegas antara produk jurnalistik dan konten komersial.


Seluruh konten berbayar akan diberi penanda yang jelas seperti:


  • Advertorial
  • Iklan
  • Sponsored
  • Ads



7. Hak Cipta


THE REAL NEWS ONE menghormati seluruh ketentuan mengenai Hak Kekayaan Intelektual sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.


Penggunaan karya pihak lain wajib mencantumkan atribusi dan sumber yang sah.


8. Transparansi Pedoman


Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dipublikasikan secara terbuka sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas kepada publik.


9. Penyelesaian Sengketa


Setiap sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber akan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku melalui Dewan Pers, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.


Pernyataan Redaksi


THE REAL NEWS ONE berkomitmen menjadi media yang menjalankan fungsi pers secara profesional dengan menjunjung tinggi independensi, akurasi, keberimbangan, serta kepentingan publik.


Kami percaya bahwa jurnalisme yang baik bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga menghadirkan fakta yang mencerahkan, mengawasi jalannya demokrasi, serta menjadi bagian dari solusi bagi masyarakat.


THE REAL NEWS ONE "Tajam Mempesona"

Terpopuler

Last Week

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Last Month

Last Year