THE REAL NEWS ONE - Majalengka,Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka yang berlokasi di Komplek Gelanggang Generasi Muda (GGM), Jalan KH Abdul Halim No. 55, Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Selasa (10/3/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nomor: PRINT-01/M.2.24/Fd.2/03/2026 tertanggal 4 Maret 2026.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik melakukan tindakan hukum penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang yang diamankan meliputi 103 dokumen, 4 unit alat elektronik, serta 1 roll karpet karet (rubber).
Seluruh barang yang disita tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.
" Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nomor: PRINT-01/M.2.24/Fd.2/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Pengeledahaan ini terkait dana hibah tahun 2024 dan 2025 sebesar 6 miliar " ujar Kasi Pidsus Yogi Purnomo .
Menurut Yogi, penyidik menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah tersebut sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kejaksaan Negeri Majalengka menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan saat ini masih terus berjalan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.**
RNO saripudin



