REAL NEWS ONE- Sukabumi, Pena Desa Harapan itu pupus Kamis, 7 Mei 2026. Di Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, gedung Koperasi Desa Merah Putih batal berdiri. Bukan karena warga menolak. Bukan karena anggaran tidak ada. Tapi karena tanahnya “tidak boleh”.
Tanah itu HGU. Milik PTPN VIII Kebun Pasir Badak. “Ditolak secara halus,” ucap Kepala Desa Cibodas, H. Ibadulloh Muchtar, yang akrab disapa H. Uwok, kepada Pena Desa dengan mata berkaca. “Kami sedih. Prihatin. Padahal ini program prioritas Pak Presiden Prabowo.”
Surat resmi permohonan sudah dilayangkan. Surat pemberitahuan penolakan sudah dikirim ke Kecamatan Palabuhanratu. Artinya: pintu sudah diketuk, tapi tidak dibukakan.
Irony: Tanah Negara Untuk Program Negara, Tapi Terkunci Mari bicara aturan biar terang. BISA ATAU TIDAK? JAWABNYA : BISA.
Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih di atas lahan HGU PTPN bukan hal haram. Beberapa daerah sudah mulai ukur-ukur tanah. Kuncinya satu. SINERGI. Bukan serobot. Bukan ambil paksa.
Hgu Bukan Hak Milik Pribadi HGU adalah Hak Guna Usaha. Tanahnya tetap milik negara. PTPN hanya diberi hak mengusahakan. Ketika ada program negara sekelas Koperasi Merah Putih, logikanya BUMN jadi yang paling depan fasilitasi. Bukan jadi yang paling depan menolak.
Yang diminta Kades Uwok bukan 100 hektar. Yang diminta hanya sebidang tanah untuk gedung koperasi. Tidak untuk replanting sawit. Tidak untuk tanam karet. Untuk tempat rakyat simpan gabah, beli pupuk, simpan harapan.
Pertanyaannya warga Ptpn Viii Kerja Untuk Siapa? Koperasi Merah Putih adalah jantung ekonomi desa ala Presiden Prabowo. Tempat petani tidak lagi diperas tengkulak. Tempat nelayan tidak lagi tercekik utang.
Ketika program se-strategis ini mentok di meja direksi PTPN VIII, publik berhak bertanya. “Apakah HGU lebih suci dari perintah Presiden?
Apakah pohon karet lebih penting dari perut rakyat? Apakah BUMN sudah lupa khitahnya: Untuk Indonesia?
Kades Uwok tidak minta tanah hibah. Dia minta izin kerja sama. Dia tempuh prosedur. Dia kirim surat. Jawabannya: penolakan halus.
“Halus” tapi mematikan harapan. Pak Dirut. Di Cibodas ada 4.200 KK. Ada 1.300 petani. Ada ratusan janda yang nunggu koperasi berdiri biar bisa utang beras tanpa riba.
Mereka tidak paham istilah “HGU aktif” atau “replanting”. Mereka cuma paham: “Pak Presiden suruh bikin koperasi. Tapi tanahnya nggak boleh.”
HGU itu alat. Koperasi itu tujuan.
Jangan sampai alat mengalahkan tujuan.
Kami, Pena Desa real news one , mewakili jerit Kades Uwok dan warga Cibodas, memohon dengan hormat:
Buka pintu sinergi. Duduk bersama. Ukur tanahnya. Tanda tangan kerjasamanya.
Biar kelak anak cucu Cibodas bisa cerita: “Gedung koperasi ini berdiri di atas tanah PTPN. Karena BUMN mau gotong royong dengan rakyat.”
Jangan sampai ceritanya jadi “Program Prabowo kalah sama HGU.”
Karena kalau program Presiden saja bisa ditolak halus, rakyat kecil mau mengadu ke siapa?
Redaksi RNO
Menk



