Bongkar Mati Rasa Demokrasi Desa : Ketika Wakil Rakyat Malah Jadi Stempel Kades .
Oleh : kang oby kresna
Pim-Red RNO
Foto : Penyerahan SK Pemberhentian Anggota BPD oleh Bupati
Lihat foto ini baik-baik, wahai seluruh anggota BPD se-Majalengka.
Yang menyerahkan SK itu bukan Kades. Itu Bupati.
Yang menandatangani pemberhentian itu bukan Kades. Itu Bupati.
Sebab sejak dilantik, BPD bukan anak buah Kades. Kalian anak buah rakyat. Hari ini satu kursi BPD dikosongkan Bupati. Besok bisa kursi siapa saja, jika masih lupa fungsi.
UU DESA NO. 6/2014: BPD ITU "DPR DESA", BUKAN "KESRA KADES"
Desa mati rasa bukan semata karena Kades-nya keliru. Tapi karena BPD-nya gagal menempatkan diri.
Pasal 55 UU Desa tegas menyatakan:
BPD berfungsi membahas dan menyepakati Raperdes bersama Kades, menampung aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan kinerja Kades.
BPD dilantik oleh Bupati, bukan oleh Kades.BPD diberhentikan oleh Bupati, bukan oleh Kades.
Artinya jelas:
Kades adalah Eksekutif Desa. BPD adalah Legislatif Desa.
Tugas BPD mengawasi, bukan manggut-manggut.
Tugas BPD menyepakati, bukan menyetempel.
Jika semua usulan Kades di-"iya"-kan tanpa dibaca, tanpa cek ke warga, itu bukan BPD. Itu bemper Kades.
Catatan di Lapangan Potret BPD Yang Lumpuh. Dari perbincangan dengan warga di beberapa desa, polanya sama bahkan "penulis langsung mewawancarai seorang ketua BPD berkeluh kesah "bagaikan burung hantu terbang siang bolong".
Musdes digelar formalitas. APBDes ditandatangani tanpa debat. Warga protes jalan rusak, jawaban BPD selalu sama "Sudah kami sampaikan ke Pak Kades".
Padahal UU memberi hak bertanya, hak interpelasi, hak menyatakan pendapat. Dipakai ? Jarang.
Sumpah jabatan atas nama rakyat, tapi loyalitasnya bergeser. Tunjangan yang sejatinya hak dari APBDes dianggap "kebaikan Kades", sehingga sungkan menegur.
Akibatnya ? Dana Desa miliaran rupiah tak jelas, BPD diam. Bansos salah sasaran, BPD diam. Tanah bengkok bermasalah, BPD diam.
Desa pun jadi kuburan demokrasi. Kapan Bupati Bisa Memberhentikan BPD.
Merujuk Permendagri 110/2016, Bupati memberhentikan anggota BPD jika: Meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan;
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD.
Melanggar larangan sebagai anggota BPD.
Tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota BPD.
Tidak melaksanakan kewajiban artinya tidak menampung aspirasi dan tidak mengawasi Kades. Rapat hanya jadi ajang tidur.
Berapa banyak BPD di Majalengka yang masuk kategori ini ? Silakan "ngaca.Untuk Anggota BPD yang Jadi Anak Buah Kades Segera kembali ke khitah. Kalian dipilih rakyat, digaji dari uang rakyat, untuk membela rakyat. Bukan menjadi juru bicara Kades.
Jika takut pada Kades, lebih terhormat mundur. Beri kursi itu pada yang berani menegakkan demokrasi desa.
Sebab desa butuh wakil, bukan wasit yang memihak. Untuk Kades yang Menjadikan BPD Sebagai Stempel.
Hentikan kooptasi. BPD kritis bukan musuh. BPD kritis adalah rem agar Kades tidak terperosok masuk penjara.
Jika semua BPD dijadikan "yes man", saat audit BPK turun, Kades akan berjalan sendirian.
Untuk bapak Bupati Eman Suherman dan Para Camat se-Majalengka,
Mohon evaluasi BPD yang tidur. Jadikan foto SK Pemberhentian ini sebagai peringatan.
SK ini seharusnya tidak hanya satu. Seharusnya puluhan. Sebab "Majalengka Langkung SAE" mustahil terwujud jika DPR Desa-nya lumpuh.
Untuk Rakyat: Kalian Pemegang Kuasa Warga berhak melapor ke Camat dan Bupati jika BPD-nya mandul. Bawa bukti Musdes yang hanya 5 menit, APBDes yang tak pernah disosialisasi, aduan yang tak ditindaklanjuti.
Karena BPD yang diam saat rakyat menjerit, lebih berbahaya dari Kades yang korup. Demokrasi desa harganya mahal. Jangan gadaikan hanya karena segelas kopi di kantor Kades.
Di ujung SK Pengangkatan BPD ada tanda tangan Bupati loh.
Di ujung SK Pemberhentian juga ada tanda tangan Bupati juga.
Di antara keduanya, ada sumpah jabatan. Dikhianati atau ditepati, pilihan ada pada kalian yang jadi BPD.
Redaksi RNO


