Pengkhianatan Di Lereng Ciremai Saat Hutan Lindung Dikorupsi, Anak Cucu Kita Diwarisi Gunung Gundul.
Refleksi Kritis Saat KTH Legal Tertahan Izin, Operasi Ilegal Diduga Jalan Puluhan Tahun
Oleh : Kang Obi | Real News One , 26 April 2026
REAL NEWS ONE MAJALENGKA- Ada ironi akut di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) wilayah Majalengka. Di tengah statusnya sebagai hutan lindung, aktivitas penyadapan getah pinus diduga berlangsung masif tanpa dasar Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sah.
Berdasarkan informasi Jurnalis Real news one yang dihimpun dari lapangan, Kelompok Tani Hutan (KTH) yang telah mengajukan izin resmi sejak tahun 2023 hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum dari Kementerian Kehutanan. Namun, di sisi lain, aktivitas penyadapan diduga telah berjalan operasional puluhan tahun oleh pihak-pihak tertentu.
Yang lebih memprihatinkan, hasil penyadapan getah tersebut diduga ditampung oleh sebuah paguyuban bernama Silwangwi Ciayu MajaKuning , dengan Ketua yang disebut berinisial H.N. Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar Ada apa dengan TNGC Majalengka? Mengapa terkesan ada pembiaran?
Bedah Data Hukum Jelas Dilarang, Tapi Diduga Dijalankan
Status Kawasan TNGC Hutan Lindung, Bukan Hutan Produksi
Merujuk pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf e.
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan getah, buah, daun, atau bagian lain dari pohon di dalam kawasan hutan lindung, tanpa izin dari pejabat yang berwenang.”
Sanksinya tegas. Pasal 78 ayat (5) menyebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000._
Mekanisme Lega Wajib PKS dengan Balai TNGC
Merujuk Peraturan Menteri LHK No. P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017*, pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di kawasan konservasi wajib melalui skema Kemitraan Konservasi dan dituangkan dalam PKS.
Faktanya KTH yang taat prosedur dan mengajukan izin sejak 2023 justru belum mendapat PKS. Sementara informasi di lapangan menyebut ada pihak yang diduga beroperasi tanpa PKS. Ini menimbulkan dugaan tebang pilih dan pembiaran sistematis.
Dugaan Penadahan Masuk Ranah Pidana
Jika benar hasil getah ditampung oleh pihak tertentu, maka berpotensi melanggar *Pasal 480 KUHP tentang PenadPida dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf e “Menampung, memiliki, menguasai hasil hutan yang diketahui berasal dari kawasan hutan secara tidak sah.”Ancamannya pidana penjara 1-5 tahun.
Untuk Balai TNGC Majalengka Jangan Masuk Angin
Konfirmasi media disebut sudah dilakukan, namun hingga kini tidak ada tindakan tegas di lapangan. Publik bertanya: Ini lemah pengawasan atau ada “angin” yang membuat mata, telinga, dan tangan terikat?
Jika demo besar-besaran di Kuningan bisa terjadi karena tuntutan “tidak boleh nyadap di TNGC”, mengapa di Majalengka justru senyap? Jangan sampai pembiaran ini dibaca publik sebagai persetujuan diam-diam. Segera lakukan audit investigatif, hentikan aktivitas tanpa PKS, dan proses hukum pihak yang terlibat.
Untuk Kementerian Kehutanan: KTH Legal Dipersulit, Yang Ilegal Difasilitasi?
KTH yang mengajukan izin sejak 2023 adalah cermin warga yang taat hukum. Jika permohonan mereka digantung tanpa kepastian, sementara yang tanpa izin diduga leluasa beroperasi, maka Kemenhut sedang mengirim pesan berbahaya “Yang legal dipersulit, yang ilegal dimuluskan”.
Segera terbitkan keputusan atas izin KTH yang sudah antre 3 tahun. Tegakkan aturan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan hutan lindung hanya menjadi “lahan basah” bagi segelintir pihak.
Untuk Diduga Penadah Getah Pinus Hutan Lindung Bukan ATM Berjalan
Kepada pihak-pihak yang diduga menampung dan menikmati hasil getah dari kawasan lindung TNGC, ingat Setiap tetes getah itu adalah hak ekologis rakyat dan negara. Mengambilnya tanpa izin bukan bisnis, tapi kejahatan lingkungan.
Pasal 33 UUD 1945 tegas bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran kelompok.
Jangan sampai majalengka menyusul kuningan
Demo besar di Kuningan terjadi karena rakyat muak melihat hutan Ciremai dijarah. Jangan tunggu Majalengka meledak.Sebelum gelombang massa turun ke jalan, sebelum kerusakan ekologis tak terpulihkan, negara harus hadir.
Tuntutan kami jelas
Hentikan seluruh aktivitas penyadapan tanpa PKS di TNGC Majalengka.
Audit total pihak-pihak yang diduga bermain, termasuk aliran getah ke penadah.
Percepat proses PKS untuk KTH yang sudah taat prosedur sejak 2023.
Tetapkan TNGC sebagai zona zero toleransi untuk aktivitas ilegal.
Sebab, hutan lindung bukan warisan nenek moyang segelintir orang. Ia adalah titipan anak cucu seluruh rakyat Indonesia. Jika hari ini kita diam, besok anak cucu kita hanya bisa menangisi Gunung Ciremai yang gundul dan kering. Itu bukan konservasi. Itu konspirasi.
Oleh : kang oby kresna.
Redaksi RNO.


