Gambar

Gambar

Iklan

TNGC MAJALENGKA BOCOR ! PENADAH GETAH PINUS DIJERAT 5 TAHUN PENJARA + DENDA 2,5 MILIAR

Redaksi one
Jumat, 05 Juni 2026
Last Updated 2026-06-05T18:03:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


REAL NEWS ONE - Majalengka – Hutan lindung Taman Nasional Gunung Ciremai - TNGC Majalengka kembali jadi sorotan. Laporan berbagai media dan pantauan lapangan mengungkap dugaan kebocoran pengelolaan hasil hutan, khususnya getah pinus.


Masalahnya bukan cuma "pencuri getah di hutan". Titik krusialnya ada di "penadah". 


Siapa dia? Orang yang menampung, membeli, lalu menjual lagi getah curian itu. Dia tidak menebang pohon, tapi dia "otak ekonomi" kejahatan ini. Logika sederhananya: tanpa penadah, maling di hutan tidak akan jalan.


Kenapa Ini Serius?  

Karena getah pinus di TNGC statusnya Barang Milik Negara. Masuk kategori Hasil Hutan Bukan Kayu - HHBK. Tanpa izin 1 lembar pun, mengambil 1 tetes getah sudah masuk pidana.


INI PASAL YANG MENJERAT PENADAH:


1. UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H - Pasal 83 Ayat 1 huruf d jo Pasal 12 huruf e  

Pasal khusus untuk penadah. Bunyinya tegas: Setiap orang dilarang menerima, membeli, atau menjual hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan secara tidak sah.


Ancaman: Pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun + denda paling sedikit Rp500 juta, paling banyak Rp2,5 miliar.


Catatan penting: Kata "patut diduga" itu kuncinya. Tidak perlu bukti si penadah mengaku "saya tahu ini curian". Cukup bukti harga beli tidak wajar + tidak ada dokumen resmi dari TNGC/Perhutani sudah masuk unsur pidana.


2. UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE - Pasal 40 ayat 4 jo Pasal 33 ayat 1  

Khusus kawasan konservasi seperti TNGC: Dilarang mengambil, mengangkut, atau memperdagangkan hasil hutan dari Taman Nasional tanpa izin.


Ancaman: Pidana penjara paling lama 5 tahun + denda paling banyak Rp100 juta.


3. KUHP Pasal 480 - Penadahan  

Barang siapa membeli, menerima, menukar, atau menyimpan barang yang diketahui berasal dari kejahatan.


Ancaman: Pidana penjara paling lama 4 tahun.


KENAPA PENADAH LEBIH BERBAHAYA DARI MALING HUTAN?


1. Skala Kerusakan  

Maling hutan = 1 orang, 1 lokasi. Penadah = 1 orang, menghidupi 100 maling. Dia yang kasih modal, kasih harga, kasih pasar. Jadi dia "CEO"-nya kejahatan lingkungan.


2. Negara Rugi Dobel  

Pertama: rugi sumber daya alam TNGC yang rusak. Kedua: rugi PNBP dan royalti. Padahal kalau dikelola resmi lewat KTH + Perhutani, getah pinus TNGC itu bisa jadi PAD untuk Majalengka, Kuningan, Cirebon.


3. Dosa Ekologis 

Penadah membuat ekosistem bocor. Pohon rusak, tanah longsor, air jadi keruh, satwa kehilangan rumah. Ini tidak hanya pidana, tapi menghancurkan masa depan anak cucu Majalengka.

  

Hukum sudah jelas. Getah boleh cair, tapi jeruji besi tidak cair.


Tinggal sekarang bola ada di APH, TNGC, dan DLH Majalengka. Mau ditindak tegas pakai Pasal 83 UU P3H, atau dibiarkan "bocor" terus?


Masyarakat Majalengka menunggu. Karena hutan TNGC bukan milik penadah. Hutan TNGC milik kita semua.


Redaksi  

Oleh : Redaksi RNO

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl