REAL NEWS ONE -Majalengka. seorang Narasumber "dirugikan" oleh pemberitaan media. Tapi saat ditawari Hak Jawab, malah menolak dengan alasan "tidak mau menanggapi".
Pertanyaannya: Secara hukum, siapa yang salah ?
kita bedah pakai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Biar melek hukum, bukan melek emosi.
Hak narasumber : Hak Jawab, Bukan Hak Marah.
Pasal 1 ayat 11 Hak Jawab adalah hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
Pasal 5 ayat 2 Pers wajib melayani Hak Jawab.
Artinya Kalau narasumber merasa dirugikan, UU kasih "senjata" namanya HAK JAWAB. Panggung resmi, gratis, dimuat utuh.
Bukan "hak marah-marah di grup", "hak ngancem wartawan", atau "hak nyuruh hapus berita" Itu nggak ada di UU.
Kewajiban Media : Sudah Ditawarkan. Titik.
Kewajiban media hanya satu: Menawarkan dan Memuat Hak Jawab.
Kalau sudah ditawarkan secara patut, dicatat, ada saksi, maka kewajiban media selesai.
Media Tidak Wajib memaksa narasumber bicara. Tidak wajib menghapus berita yang benar.
Jadi Kalau narasumber Nolak Hak Jawab, Siapa Yang Salah?
Logika Hukumnya sederhana
Ada dugaan masalah. UU kasih solusi: Klarifikasi lewat Hak Jawab.
Narasumber dikasih solusi, tapi NOLAK.
Maka secara hukum dan logika publik, ada 3 kesimpulan:
Narasumber tidak punya data bantahan.
Kalau punya bukti SPJ bener, pajak lunas, tinggal kasih. Ngapain nolak ?
Narasumber mengakui isi berita secara diam-diam.
Dalam hukum ada adagium : "Diam berarti membenarkan" Nolak klarifikasi mengamini tuduhan.
Narasumber gagal paham UU Pers.
Merasa "hak tolak" itu ada. Padahal di UU Pers tidak dikenal "Hak Tolak". Yang ada Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Jadi yang salah pemikirannya siapa ?
Yang dikasih panggung malah kabur. Yang dikasih mic malah buang.
"Hak Tolak" Versi narasumber Itu Bahaya.
Kalau setiap pejabat "nolak" dikonfirmasi dengan alasan "merasa dirugikan", maka:
Korupsi aman. Karena nggak ada yang berani nanya.
Wartawan mati. Karena kerjaannya dianggap "merugikan".
Rakyat buta. Karena info yang sampe cuma yang enak-enak.
Padahal Pasal 4 ayat 3 UU Pers Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Menolak dikonfirmasi = Menghalangi kerja jurnalistik Pidana, Pasal 18 ayat 1. Ancamannya 2 tahun penjara.
wartawan sudah menjalankan UU: Konfirmasi dulu, beritakan, lalu tawarkan Hak Jawab.
Kalau narasumber nolak Hak Jawab, itu hak dia. Tapi jangan putar balik jadi "wartawan salah".
Karena dalam perang data, yang nolak adu data sudah kalah sebelum bertanding.
Jadi buat Grup WA yang terhormat:
Sebelum bilang "Kasihan Pak narasumber", tanya dulu: "Pak ..sudah pakai Hak Jawab belum ?
Kalau belum, kasihanin dulu logikanya.
Diam bukan emas kalau Anda pejabat publik.
Diam adalah pengakuan.
Salam Melek Hukum.
Redaksi RNO
#HakJawabBukanHakNgambek #UU40Tahun1999 #DiamBerartiMembenarkan #MelekHukum


