MAJALENGKA, THE REAL NEWS ONE— Kejahatan yang menyusup melalui wajah kepedulian akhirnya berhasil dipatahkan. Jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka sukses membongkar sindikat pencurian spesialis perhiasan emas milik warga lanjut usia yang beraksi dengan modus menyamar sebagai petugas kesehatan palsu.
Komplotan ini bukan sekadar mencuri barang berharga, tetapi juga merampas rasa aman para lansia dengan memanfaatkan kepolosan dan kepercayaan korban terhadap pelayanan medis. Dengan membawa alat kesehatan dan berpura-pura melakukan pemeriksaan gratis, para pelaku menjalankan aksinya secara sistematis dan terorganisir.
Kasus yang menjadi perhatian publik tersebut diungkap langsung dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Majalengka Rita Suwadi didampingi Kasat Reskrim Udiyanto di Aula Sindangkasih Mapolres Majalengka, Selasa (19/05/2026).
Pengungkapan bermula dari laporan seorang pensiunan ASN bernama Tien Suwartini (82), warga BTN Munjul Indah, Kelurahan Majalengka Kulon. Lansia tersebut menjadi korban setelah rumahnya didatangi dua perempuan yang mengaku sebagai petugas dari Puskesmas Munjul.
Dengan tutur kata meyakinkan dan perlengkapan medis di tangan, kedua perempuan itu menawarkan pemeriksaan kesehatan gratis. Situasi semakin meyakinkan ketika salah seorang pelaku berpura-pura memanggil dokter untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Tak lama kemudian, datang seorang pria yang berperan sebagai dokter gadungan. Di tengah proses pemeriksaan palsu itu, korban diminta melepaskan gelang emas yang dikenakannya dengan alasan untuk mempermudah tindakan medis. Tanpa disadari, perhiasan tersebut langsung dibawa kabur setelah para pelaku berpamitan meninggalkan rumah korban.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bentuk keseriusan kepolisian dalam melindungi kelompok rentan, khususnya lansia.
“Korban dalam perkara ini adalah warga lanjut usia yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman. Kami bergerak cepat, dan dalam waktu sekitar dua pekan sejak laporan diterima, para pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya.
Pada 9 Mei 2026, tim Sat Reskrim berhasil menangkap lima tersangka yang diketahui merupakan jaringan terorganisir lintas daerah. Polisi mengamankan pria berinisial E.F. (46), buruh harian asal Kabupaten Lebak, bersama istrinya I.Y. (46). Polisi juga membekuk H.T.P. (43), adik E.F. yang berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat.
Tak berhenti di situ, pasangan suami istri lainnya yakni F.S. (36) dan L.Y. (30), warga Kota Bekasi, turut diamankan karena diduga terlibat aktif dalam aksi tersebut.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk mendukung penyamaran mereka, mulai dari alat scan kesehatan tangan, alat terapi listrik, alat pengukur tekanan darah, obat-obatan herbal, hingga pakaian dan atribut yang digunakan saat berpura-pura menjadi tenaga medis. Polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia abu-abu bernomor polisi A 1051 AY yang dipakai dalam menjalankan aksi kejahatan.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa sindikat ini diduga telah beraksi lebih dari sekali. Sebelumnya, mereka disebut pernah melakukan modus serupa pada Februari 2026 di wilayah Kecamatan Kertajati dengan korban lain bernama Tin Dewi Firdaus.
Kasus ini menjadi alarm sosial bahwa wajah kejahatan kini hadir dengan cara yang semakin halus dan manipulatif. Pelaku tidak lagi sekadar merampas dengan kekerasan, melainkan menyusup lewat simbol kepercayaan publik: tenaga kesehatan.
Kapolres Majalengka pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap orang asing yang datang menawarkan layanan medis tanpa identitas resmi.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama keluarga yang memiliki orang tua lanjut usia di rumah, agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengatasnamakan layanan kesehatan di luar prosedur resmi,” tegas AKBP Rita Suwadi.
Kini, kelima tersangka mendekam di tahanan Sat Reskrim Polres Majalengka dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Di balik keberhasilan pengungkapan ini, tersimpan pesan penting bahwa perlindungan terhadap lansia bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga menjadi ujian kemanusiaan bagi seluruh masyarakat.


