Gambar

Gambar

Iklan

AKBP Rita Suwadi Bongkar Jaringan Narkoba di Majalengka, Enam Pelaku Digulung dalam Operasi Senyap Satres Narkoba

REDAKSIONE
Senin, 18 Mei 2026
Last Updated 2026-05-19T05:01:30Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


MAJALENGKA, THE REAL NEWS ONE— Di tengah upaya menjaga generasi muda dari ancaman kehancuran akibat narkotika dan obat keras ilegal, Satres Narkoba Polres Majalengka kembali menunjukkan ketegasannya. Dalam rentang April hingga Mei 2026, aparat berhasil membongkar lima kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras terbatas yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Majalengka.


Operasi penindakan yang dilakukan secara bertahap itu berujung pada penangkapan enam tersangka, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan. Pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa ruang gerak para pelaku perusak masa depan bangsa semakin sempit.


Kapolres Majalengka Rita Suwadi didampingi Kasat Narkoba Sigit Purnomo menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang masuk ke Satres Narkoba Polres Majalengka.


“Kasus-kasus ini terjadi di beberapa wilayah hukum Polres Majalengka, di antaranya Kecamatan Kertajati, Talaga, Jatiwangi, dan Dawuan,” ujar Rita Suwadi saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (19/5/2026).


Menurutnya, para pelaku menggunakan berbagai pola transaksi untuk menghindari pantauan aparat. Ada yang memanfaatkan sistem “tempel” dengan titik lokasi tertentu melalui peta digital, hingga melakukan transaksi secara langsung dengan metode cash on delivery (COD).


Fenomena ini, kata Rita, menunjukkan bahwa pola peredaran narkotika dan obat keras kini semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan situasi lapangan. Karena itu, aparat kepolisian terus memperkuat strategi pengawasan serta penindakan agar mata rantai peredaran barang berbahaya tersebut dapat diputus hingga ke akarnya.


“Saat ini seluruh tersangka sudah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Majalengka,” tegasnya.


Dari lima perkara yang berhasil diungkap, satu kasus berkaitan dengan narkotika golongan I bukan tanaman berupa cairan bibit tembakau sintetis jenis MDMB-4EN-PINACA. Sementara empat kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras dan obat bebas terbatas tanpa izin.


Salah satu tersangka yang diamankan yakni perempuan berinisial S.M (46), warga Kecamatan Jatiwangi, yang diduga terlibat dalam peredaran cairan bibit tembakau sintetis tersebut.


Adapun empat tersangka lain masing-masing berinisial W alias K asal Kertajati, A.M alias R asal Talaga, R.A.R alias M warga Cingambul, serta S alias C warga Dawuan. Mereka diduga menjalankan peran sebagai pengedar obat keras bebas terbatas di wilayah berbeda.


Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 74 mililiter cairan bibit tembakau sintetis dan sebanyak 2.191 butir obat keras bebas terbatas.


Pengungkapan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan juga bentuk penyelamatan sosial. Di balik setiap butir obat ilegal dan cairan sintetis yang beredar, terdapat ancaman serius terhadap masa depan generasi muda, kesehatan masyarakat, hingga stabilitas lingkungan sosial.


Para tersangka kini dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka menghadapi ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga hukuman seumur hidup disertai denda miliaran rupiah.(*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl