Majalengka, THE REAL NEWS ONE–– Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka menerima laporan kehilangan surat kepemilikan emas dari seorang warga pada Rabu (17/6/2026).
Pelapor bernama Hendra Supriatna, yang beralamat di Lingkungan Raharja, Cijati, Kabupaten Majalengka, mendatangi SPKT Polres Majalengka untuk melaporkan kehilangan dokumen berupa surat kepemilikan emas yang dimilikinya.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas SPKT Polres Majalengka melakukan pencatatan dan administrasi sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya, pelapor diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan sebagai dokumen resmi yang dapat digunakan untuk keperluan administrasi lebih lanjut.
Petugas mengimbau kepada masyarakat agar selalu menyimpan dokumen penting di tempat yang aman guna menghindari kehilangan maupun penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Apabila mengalami kehilangan dokumen penting, masyarakat diharapkan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan penanganan dan penerbitan surat keterangan kehilangan.
Polres Majalengka terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis kepada masyarakat dalam setiap pelayanan kepolisian, termasuk penerimaan laporan kehilangan dokumen.


