Gambar

Gambar

Iklan

Mari Selamatkan Alam Gunung Ciremai, Penyadapan Getah Pohon Pinus Diduga Ilegal Ditemukan di Wilayah TNGC

Redaksi one
Sabtu, 02 Mei 2026
Last Updated 2026-05-02T11:49:02Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


REAL NEWS ONE -Jawa Barat,Sudah berlangsung sejak lama aktivitas Penyadapan getah pohon pinus yang terjadi di wilayah Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).


Aktivitas ini dilakukan oleh beberapa warga yang berdomisili di wilayah sekitar gunung Ciremai yaitu Majalengka, Cirebon dan Kuningan yang bernaung di bawah nama Kelompok Tani Hutan (KTH).


Menurut pantauan awak media yang tergabung dalam organisasi PPWI DPC Kabupaten Majalengka, menkonfirmasi beberapa warga yang aktif melakukan penyadapan getah pinus menjelaskan,

"Kami bernaung ke Kelompok Tani Hutan (KTH) dan getah pinus hasil penyadapan disetorkan sudah ada yang menampung langsung" jelas beberapa warga yang melakukan penyadapan.


@. Menurut keterangan saksi ahli : 

Melakukan penyadapan pohon pinus (khususnya untuk mengambil getahnya) tanpa izin di kawasan hutan merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam beberapa undang-undang. Penyadapan ini dikategorikan sebagai pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) secara ilegal. 


Berikut adalah pasal-pasal yang umumnya dikenakan:

1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan 

Penyadapan getah pinus tanpa izin melanggar larangan memanen atau memungut hasil hutan secara tidak sah. 

Pasal 50 ayat (3) huruf e: Melarang setiap orang memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.


Sanksi (Pasal 78): Pelanggaran terhadap pasal di atas dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. 


2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) 

Aktivitas ini juga bisa dijerat dengan UU P3H, terutama jika dianggap sebagai kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin. 

Pasal 12 huruf g: Melarang setiap orang melakukan kegiatan pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Sanksi (Pasal 82): Pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun serta denda minimal Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar bagi orang perseorangan. 


3. UU No. 32 Tahun 2024 (Perubahan UU Konservasi)

Jika penyadapan dilakukan di kawasan konservasi (seperti Taman Nasional atau Cagar Alam), sanksinya bisa lebih spesifik dan berat. 

Pasal 40 B: Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan pelestarian alam dapat dipidana penjara paling singkat 2 tahun. 


Poin Penting:

Izin Resmi: Penyadapan yang legal harus memiliki Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) atau kerja sama resmi dengan instansi terkait (seperti Perhutani atau Balai Taman Nasional).

Dampak Lingkungan: Penyadapan ilegal seringkali menggunakan metode yang merusak pohon (torehan terlalu dalam), yang dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merusak hutan" jelas saksi ahli.


Hingga berita ini dimunculkan awak media masih berusaha untuk menggali informasi terkait dengan aktivitas Penyadapan getah pohon pinus di wilayah TNGC, siapa yang bertanggungjawab dan siapa yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan juga penindakan.

Redaksi.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl