Gambar

Gambar

Iklan

Kalau Wartawan Diam Saat Temannya Diculik, Hukum Mati Gaya. negara setengah mati"

Redaksi one
Minggu, 17 Mei 2026
Last Updated 2026-05-17T15:53:44Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Penulis: kang oby kresna



REAL NEWS ONE -Medan- Hukum itu bukan macan kertas. Tapi kalau yang punya gigi memilih diam, macan itu memang cuma pajangan.


Kasus dugaan penculikan dan intimidasi terhadap pimpinan media online berinisial SP di Medan kembali menyeret pertanyaan lama, sampai di mana negara hukum kita berani tegak, dan sampai di mana pers kita berani bersuara ? jutaan jurnalis se Indonesia mungkin akan jadi paduan suara yang menggema jika terang jiwa korsa nya. 


Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN, Aceng Syamsul Hadie, sudah buka suara. Ia menyebut tindakan itu biadab, melampaui batas, dan meminta Kapolda Sumut mengusut tuntas. Secara hukum, tuntutannya masuk akal. 


Kalau benar ada pemaksaan, perampasan kemerdekaan, dan intimidasi, maka perbuatan itu berpotensi melanggar Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. 


Kalau tujuannya membungkam pemberitaan, maka itu masuk kategori obstruction of press freedom penghalangan kemerdekaan pers yang dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan diperkuat UU Pers No. 40 Tahun 1999.


Sampai di sini, hukumnya jelas. Yang nggak jelas justru sikap kita.


Diam Itu Ikut Menikam:

Yang membuat kasus ini berbahaya bukan hanya dugaan keterlibatan oknum aparat. Yang lebih berbahaya adalah pola diamnya sesama wartawan.


Coba jujur berapa banyak redaksi yang hari ini angkat berita ini sebagai headline ? Berapa banyak jurnalis yang merasa ini urusan pribadinya SP, bukan urusan seluruh ekosistem pers ?


Padahal logikanya sederhana. Kalau hari ini SP bisa dipaksa bikin video klarifikasi, besok giliran siapa ? Wartawan yang ngorek korupsi anggaran desa ? Yang nulis soal banjir karena drainase jebol ? Yang buka data bansos fiktif ?

Ngorek MBG yang tidak sesuai dengan program prabowo.??


Pasal 28F UUD 1945 bilang, setiap orang berhak mencari dan menyampaikan informasi. Tapi hak itu cuma hidup kalau yang pegang profesi pers mau saling jaga. Diamnya satu wartawan adalah undangan bagi intimidasi berikutnya.


Ini Bukan Soal Pro-Kontra Aparat vs Pers:


Aparat hukum yang paham prinsip civilian supremacy dan equality before the law seharusnya paling geram kalau ada oknum pakai seragam untuk menekan warga sipil. Karena setiap kali itu terjadi, yang rusak bukan hanya korban, tapi legitimasi institusi itu sendiri.


Begitu juga wartawan yang paham fungsinya sebagai constitutional partner Pers bukan musuh negara. Pers itu alat kontrol sosial yang lahir dari kedaulatan rakyat. 


Ketika pers dibungkam pakai kekerasan, yang mati bukan cuma satu berita. Yang mati adalah akuntabilitas kekuasaan.


Negara sudah sediakan jalur hak jawab, hak koreksi, mekanisme Dewan Pers. Tapi jalur itu cuma berguna kalau ada tekanan publik yang memastikan prosesnya nggak berhenti di meja administrasi.


Yang Bikin Merinding Itu Solidaritas


Sejarah bilang, otoritarianisme selalu dimulai dari pembungkaman suara kritis dan normalisasi ketakutan. 


Tapi sejarah juga bilang, pembungkaman itu runtuh kalau publik dan profesi yang diserang memilih bersolidaritas.


Bayangkan kalau besok 1000 redaksi memuat berita yang sama. Kalau 5000 jurnalis ganti foto profil jadi “Kami Jaga Pers”. Kalau asosiasi wartawan, LBH pers, dan masyarakat sipil kompak mengawal kasus ini sampai ada tersangka. 


Aparat yang punya niat nakal akan berpikir dua kali. Bukan karena takut media, tapi karena takut melawan akal sehat publik.


Pesan Terakhir : 


Untuk aparat hukum usut tuntas. Buka prosesnya. Jangan biarkan impunitas jadi warisan institusi kalian. Transparansi adalah satu-satunya cara menyelamatkan nama baik seragam.


Untuk wartawan jangan tunggu giliranmu. Kalau hari ini kamu diam karena bukan kamu yang diserang, besok jangan kaget kalau nggak ada yang bela saat kamu yang diserang.


Kita boleh beda redaksi, beda pandangan, beda kota. Tapi kalau soal kebebasan pers dan negara hukum, kita satu korsa. Kita pilar kebangsaan.


Karena kalau wartawan Indonesia benar-benar terluka bersama, merindingnya akan terasa sampai ke ruang-ruang yang biasa tenang.**


Catatan Redaksi RNO : Tulisan ini opini. Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus SP masih dalam proses hukum dan belum ada putusan pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl