MAJALENGKA, THE REAL NEWS ONE – Persoalan tambang galian C di Kabupaten Majalengka terus menjadi perhatian serius. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi PKS, H. Iing Misbahuddin, atau yang akrab disapa Kang Iing, memberikan pandangan mendalam terkait polemik yang menempatkan kesejahteraan rakyat dan kelestarian alam pada posisi yang berseberangan.
Dalam keterangannya pada Sabtu (9/5/2026), Kang Iing menegaskan bahwa polemik Galian C bukan sekadar urusan "tutup atau lanjut", melainkan persoalan mencari titik keseimbangan yang selama ini hilang.
Mencari Titik Tengah: Teori Hukum Gustav Radbruch
Mengutip teori hukum dari pemikir Jerman, Gustav Radbruch, Kang Iing menjelaskan bahwa penyelesaian masalah tambang harus mencakup tiga pilar utama agar tidak timpang:
1. Kepastian Hukum:
Negara tidak boleh membiarkan praktik ilegal. Tambang liar yang beroperasi di luar koridor aturan tetap harus ditindak tegas sesuai regulasi yang berlaku.
2. Keadilan:
Lingkungan hidup adalah hak asasi. Masyarakat luas berhak atas ekosistem sungai yang terjaga dan lingkungan yang sehat. Kerusakan alam akibat eksploitasi berlebih adalah bentuk ketidakadilan bagi generasi mendatang.
3. Kemanfaatan:
Hukum harus membawa manfaat nyata. Penutupan tambang tanpa solusi hanya akan melahirkan masalah sosial baru. Harus ada skema ekonomi agar perut rakyat tetap terisi tanpa harus merusak bumi.
Keadilan Ekologis Sebagai Prioritas
Kang Iing menekankan bahwa meskipun ekonomi penting, perlindungan alam tidak bisa ditawar. Namun, ia mengingatkan bahwa peran negara hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga membina.
"Keadilan ekologis harus menjadi prioritas, namun negara wajib memberikan kemanfaatan berupa edukasi atau legalisasi tambang rakyat yang ramah lingkungan," tegas legislator PKS tersebut.
Langkah Strategis ke Depan
Menurut Kang Iing, solusi jangka panjang yang harus didorong oleh pemerintah daerah adalah:
* Edukasi masif kepada pelaku tambang mengenai teknik penambangan yang meminimalisir dampak lingkungan.
* Legalisasi dan Formalisasi tambang rakyat agar berada di bawah pengawasan ketat dan memberikan kontribusi resmi bagi daerah.
* Pemulihan Ekosistem yang wajib dilakukan secara simultan oleh para pelaku usaha.
Persoalan Galian C memang ibarat buah simalakama, namun dengan pendekatan yang tepat, memadukan ketegasan hukum dan solusi ekonomi, Majalengka diharapkan mampu menjaga "perut rakyat" sekaligus memastikan "napas alam" tetap panjang.**
(Agung)


