REAL NEWS ONE -Pemkab Majalengka resmi mengajukan 4 Raperda ke DPRD. Tujuannya mulia: melindungi rakyat, membina konstruksi, memperkuat ketahanan keluarga, dan menyuntik modal BPR daerah. Judulnya enak dibaca, tapi judul bukan jaminan.
Yang perlu kita tanya bukan “apa yang diatur”, tapi “siapa yang diuntungkan kalau aturan ini jalan setengah-setengah ?”
"Pengendalian Minuman Beralkohol
Kita semua setuju anak di bawah umur jangan sampai akses alkohol. Tapi kalau perda cuma fokus melarang, tanpa menyentuh distribusi ilegal dan pengawasan aparat di lapangan, maka yang terjadi bukan perlindungan. Itu cuma pemindahan pasar gelap dari terang ke gelap.
Perda yang bagus bukan yang bikin razia viral. Tapi yang bikin akses ilegal jadi susah, dan anak muda punya alternatif kegiatan yang lebih bermutu.
" Pembinaan Jasa Konstruksi
Kewajiban sertifikasi pengawas itu benar. Tapi kalau sertifikasi jadi pintu masuk pungli baru, dan kontraktor kecil lokal tersingkir karena tak mampu bayar “biaya administratif”, maka yang rugi bukan APBD. Yang rugi adalah tukang, mandor, dan warga yang proyeknya jadi mangkrak.
Pembinaan itu harusnya menaikkan kelas pengusaha lokal Majalengka, bukan menggusurnya.
ketahanan keluarga runtuh bukan cuma karena moral. Runtuh karena suami kerja di luar kota 6 bulan, karena ibu jadi buruh migran, karena anak putus sekolah bantu ekonomi.
Kalau Raperda ini isinya ceramah dan lomba keluarga sakinah saja, itu sekadar seremoni. Ketahanan keluarga dibangun dari upah layak, lapangan kerja dekat rumah, dan layanan kesehatan yang bisa dijangkau.
"Penyertaan Modal BPR Majalengka Perseroda
Suntik modal BPR itu baik kalau tujuannya mempermudah UMKM akses kredit murah tanpa mempersulit masyarakat yang mengajukan kredit.Tapi sejarah BPR daerah sering berakhir sama modal disuntik, kinerja jalan di tempat, dan ketika rugi, yang nanggung APBD.
Sebelum uang rakyat masuk, tunjukkan dulu peta jalan siapa yang diawasi, KPI nya apa, dan apa konsekuensi kalau target meleset.
Peraturan tidak melindungi rakyat hanya karena ditulis di kertas bersegel.
Peraturan melindungi rakyat kalau eksekutornya diawasi, datanya terbuka, dan ada sanksi nyata kalau melenceng.
Majalengka tidak butuh 4 perda baru yang ramai saat diajukan dan sunyi saat diawasi.
Majalengka butuh 1 perda yang berani Perda tentang Transparansi dan Akuntabilitas Pelaksanaan Perda itu sendiri.
Kalau 4 Raperda ini lolos tanpa mekanisme itu, maka kita tidak sedang membangun keberlanjutan.
Kita sedang membangun birokrasi baru yang rapi di atas kertas, tapi rapuh di lapangan.
Dan rakyat Majalengka sudah terlalu sering membayar harga dari kerapuhan itu.*
Redaksi
Oleh kang oby kresna


