THE REAL NEWS ONE -MAJALENGKA,Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Majalengka secara resmi menyampaikan mosi tidak percaya dan tuntutan keras terhadap pihak rektorat serta yayasan terkait pemberlakuan Statuta Universitas Majalengka Tahun 2026. Mahasiswa menilai dokumen hukum tertinggi di tingkat kampus tersebut cacat secara prosedural dan melangkahi wewenang Senat Akademik.
Hal itu dilakukan BEM Unma saat melakukan aksi di depan Kampus UNMA, Jl. KH. Abdul Halim Majalengka Kulon, Jum'at (24/4/2026).
Puluhan mahasiswa dari berbagai prodi melakukan aksi dengan membawa poster serta melakukan penurunan spanduk tahapan pemilihan Rektor.
Ketua BEM Universitas Majalengka, Nendi Nurdiana, menegaskan bahwa penyusunan Statuta 2026 telah mengabaikan regulasi yang berlaku, khususnya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018. Menurutnya, proses penyusunan seharusnya melibatkan pembahasan mendalam di tingkat Senat Akademik sebelum diserahkan kepada pihak yayasan.
"Rancangan statuta dari tim penyusun seharusnya dibawa dan dibahas terlebih dahulu dalam Rapat Senat Akademik. Namun, pihak rektorat justru langsung menyerahkannya kepada badan pengurus tanpa melalui proses tersebut," ujar Nendi.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Menteri Dalam Negeri BEM UNMA, Nabil Bois Satria Madan, menyoroti adanya tim penyempurna yang dibentuk secara sepihak oleh badan pengurus. Ia menilai langkah ini semakin mempertegas pengabaian peran Senat dalam menentukan arah kebijakan kampus.
Atas kondisi tersebut, BEM Universitas Majalengka melayangkan empat poin tuntutan utama:
• Revisi Total Statuta 2026: Menuntut perbaikan menyeluruh karena dinilai cacat prosedur sejak awal penyusunan.
• Pemberlakuan Statuta 2022: Meminta pihak universitas kembali menggunakan Statuta Tahun 2022 sebagai dasar hukum yang sah selama proses revisi berjalan.
• Pembubaran Panitia Seleksi: Mendesak pembubaran panitia pemilihan Rektor, Dekan, serta tim seleksi yang saat ini sedang bertugas karena dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
• Tenggat Waktu Jawaban: Mahasiswa memberikan batas waktu hingga 10 Mei 2026 bagi pihak yayasan untuk merespons tuntutan ini secara konkret.
Pemilihan tanggal 10 Mei 2026 sebagai batas akhir bukan tanpa alasan. Tanggal tersebut bertepatan dengan berakhirnya masa berlaku Surat Keputusan (SK) bagi jajaran Rektor dan Dekan yang saat ini menjabat. Mahasiswa mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi hingga waktu yang ditentukan.
Dalam aksi tersebut BEM Unma meminta surat penyataan dari setiap Prodi yang ada untuk mendukung pemberlakuan Statuta tahun 2022.
Para Aksi hanya di temui perwakilan Yayasan dan berharap tuntutan bisa diakomodir.*spd


