The Real news one - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa perlindungan hukum khusus bagi wartawan merupakan instrumen konstitusional yang sah untuk mencegah kriminalisasi pers dan menjaga kebebasan berekspresi dalam negara demokratis.
Putusan ini merupakan respons terhadap upaya pembungkaman pers melalui proses hukum yang disalahgunakan selama ini Oleh Oknum penegak Hukum.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa wartawan berada dalam posisi rentan karena aktivitas jurnalistik sering bersentuhan langsung dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, dan sosial. Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat afirmatif tidak bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum.
"Perlindungan hukum khusus bagi wartawan bukanlah keistimewaan, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif," tegas Guntur. MK juga menekankan bahwa perlindungan tersebut tidak bersifat absolut dan hanya berlaku sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah, mematuhi kode etik, dan tunduk pada peraturan perundang-undangan.
Putusan ini diharapkan dapat mencegah kriminalisasi pers dan menjaga kebebasan berekspresi dalam negara demokratis bukan di negri "konoha". *
Sumber : MK.
Editor :Tim Redaksi RNO


