Majalengka, THE REAL NEWS ONE–– Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengelolaan sampah.
Pasalnya, hingga kini implementasi Perda tersebut dinilai belum berjalan optimal.
Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi III DPRD Majalengka bersama perangkat daerah terkait.
"Kami minta Kadis LH yang baru, segera berkomunikasi dengan Bupati agar Perbup ini bisa segera dibuat,” ujar Ketua Komisi III DPRD Majalengka, H. Iing Misbahuddin, Rabu, (7/1/2026).
Bahkan, menurut Ketua Komisi III, bidang Penataan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) tidak memiliki alokasi anggaran yang memadai.
Komisi III menyayangkan tidak adanya dukungan anggaran yang secara khusus dialokasikan untuk pengelolaan sampah, padahal persoalan sampah menjadi salah satu masalah krusial di Kabupaten Majalengka.
“Perda sudah ada, tapi pelaksanaannya belum terlihat maksimal di lapangan. Kami sangat menyayangkan pengelolaan sampah justru tidak didukung anggaran yang memadai,” terangnya.
Komisi III menilai persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Oleh karena itu, DPRD mendorong Pemda agar segera melakukan langkah konkret, termasuk mengalokasikan anggaran khusus dalam APBD untuk sektor pengelolaan sampah.
Selain itu, Komisi III juga meminta adanya perencanaan yang matang dan terintegrasi, mulai dari pengurangan sampah di sumbernya, pengelolaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS), hingga optimalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Jika Perda sudah ditetapkan, maka Pemda wajib menjalankannya secara konsisten. Jangan sampai regulasi hanya menjadi dokumen tanpa realisasi,” tegasnya.
Komisi III DPRD Majalengka berharap Pemda segera menindaklanjuti masukan tersebut agar pengelolaan sampah di Majalengka dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.***

