Pasal 18 UU Pers dan Pasal 28F UUD 1945 Jadi Garis Merah Peliputan Proses Hukum.
REAL NEWS ONE-
Jakarta,Di tengah riuh rendah informasi, satu prinsip sederhana kembali diuji: hak publik untuk mengetahui Insiden terbaru berupa pelarangan wartawan meliput proses hukum tersangka dengan alasan "pertimbangan internal" menyeret kita pada pertanyaan fundamental: Sejauh mana kemerdekaan pers boleh dibatasi di negeri hukum ini.
Tim Analisis RNO membedah :
Garis Merah Konstitusi: UUD 1945 Pasal 28f
Konstitusi Republik Indonesia telah mematok batasnya sejak awal:
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Konsekuensinya jelas: Dokumentasi visual terhadap proses hukum yg sudah masuk ranah publik adalah "saluran" yg dilindungi konstitusi . Atribut hukum seperti rompi tahanan adalah fakta legal, bukan aib pribadi yg wajib disembunyikan . Menutupnya tanpa dasar hukum yg jelas sama artinya menutup jendela konstitusi.
Garis Merah Legislasi UU NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
Ini "Kitab Undang-Undang" wartawan :
Pasal 4 ayat 3: Menjamin hak pers nasional untuk "mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi". Meliput dan merekam adalah pelaksanaan tugas jurnalistik, bukan pelanggaran.
Pasal 18 ayat 1: Menjadi tameng pidana. "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000".
"melawan hukum" dan "menghambat". Pelarangan hanya sah jika bersandar pada UU, bukan bersandar pada selera atau kebiasaan..
Garis Merah Transparansi: UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KIP
UU Keterbukaan Informasi Publik menegaskan azas dasar: "Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik."
Status hukum seseorang yg telah ditetapkan sebagai tersangka tahanan adalah Informasi Publik. Kepentingan pengawasan publik di sana memiliki bobot lebih besar daripada kepentingan untuk menutup-nutupinya Kecuali masuk kategori pengecualian yg limitatif dan dapat diuji.
Etika itu rambu, bukan tembok Kami menghormati Surat Telegram Kapolri ST/750/IV/HUM/3.4.5/2021 soal etika peliputan . Larangan menayangkan interogasi atau menonjolkan arogansi adalah "rambu" yg baik Fungsinya mengatur kecepatan agar tidak ugal-ugalan, bukan menutup jalan agar tidak ada yg lewat sama sekali.
Dewan Pers konsisten menegaskan : sengketa yg terkait kerja jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme internal pers seperti "Hak Jawab dan Hak Koreksi", bukan melalui pelarangan, pengusiran, apalagi kriminalisasi . Itulah adab demokrasi .
Wartawan bukan pengganggu ketertiban . Wartawan adalah penjaga ketertiban Penjaga agar proses hukum berjalan di ruang terang, bukan di ruang bisik-bisik . Penjaga agar kekuasaan tidak main petak umpet dengan publik.
Kamera boleh diarahkan etikanya . Tapi hukum tidak boleh dibelokkan . Senter boleh diredupkan adabnya. Tapi kemerdekaan pers tidak boleh dipadamkan.
Karena "Demokrasi tidak mati karena teriak keras. Demokrasi mati karena bisik-bisik di ruang gelap".
Maka biarkan tinta mengalir. Biarkan kamera menyala. Biarkan publik menilai.
Itulah esensi Pasal 28F, Pasal 4, dan Pasal 18 .
Oleh : Tim Redaksi RNO.


