masukkan script iklan disini
MAJALENGKA, THE REAL NEWS ONE–– Bertepatan dengan momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Majalengka mengungkap penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa jajaran Satuan Reserse Kriminal telah mengamankan seorang pria berinisial DP (39) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penanganan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
Menurut Kapolres, laporan bermula ketika keluarga mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami korban. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Setelah menerima laporan, personel kami segera melakukan serangkaian penyelidikan dan dalam waktu kurang dari 1x24 jam berhasil mengamankan terduga pelaku guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Rita Suwadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menduga peristiwa tersebut tidak hanya terjadi satu kali, melainkan berlangsung berulang sejak tahun 2025. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui proses penyidikan untuk memperoleh fakta secara utuh dan melengkapi alat bukti.
Dalam proses penyidikan, kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai bagian dari proses pembuktian.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu prioritas penegakan hukum di wilayah Polres Majalengka. Menurutnya, setiap laporan dugaan kekerasan terhadap anak akan ditangani secara profesional dengan mengedepankan perlindungan hak-hak korban.
"Penanganan perkara ini menjadi prioritas kami. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban," tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Majalengka masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Peran keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan pemerintah sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau lembaga terkait apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan terhadap anak, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.**


