Editorial:
RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026 ini dinilai menjadi kunci agar koruptor tidak lagi menikmati hasil kejahatan. Kini, proses legislasi ada di tangan DPR.
JAKARTA,REAL NEWS ONE - Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak akan efektif jika hanya berhenti pada hukuman badan, tanpa menyentuh aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menilai RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk memperkuat penegakan hukum dan memberikan efek jera yang nyata.
"Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga harus memastikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak lagi dapat dinikmati," ujar Presiden.
Selama ini, skema pemidanaan koruptor kerap dianggap tidak komprehensif. Seseorang dapat menjalani hukuman penjara, namun aset hasil korupsi yang nilainya mencapai miliaran hingga triliunan rupiah tetap berada di tangan keluarga atau pihak terkait.
Kondisi ini menciptakan apa yang dapat disebut sebagai "hukuman setengah hati", di mana negara mengalami kerugian ganda, yakni kehilangan uang negara sekaligus gagal memutus rantai ekonomi dari hasil kejahatan.
Saat ini, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2025–2026. Artinya, pembahasan regulasi ini telah dijadwalkan dan tinggal menunggu proses legislasi lanjutan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dorongan ini sejalan dengan praktik di sejumlah negara yang menerapkan aturan tegas terhadap koruptor. Misalnya, China dan Korea Selatan memiliki mekanisme penyitaan aset yang kuat, bahkan dapat diberlakukan kepada pejabat negara tanpa pandang bulu. Model tersebut terbukti memberikan efek jera signifikan dan menjadi salah satu faktor penguatan tata kelola pemerintahan.
Jika RUU ini disahkan dan diimplementasikan secara konsisten, potensi pemulihan aset negara dapat menjadi sangat besar. Sebagai ilustrasi, pemulihan dana sebesar Rp 1 triliun dari hasil korupsi dapat dialokasikan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan 10.000 unit rumah layak huni, 50 rumah sakit pratama, atau 200.000 paket beasiswa.
Sebaliknya, jika regulasi ini terus tertunda, maka terdapat risiko akumulasi "kerugian moral dan material" yang pada akhirnya menjadi beban fiskal dan sosial bagi generasi mendatang.
Real News One Media memandang, pernyataan Presiden Prabowo telah membuka jalan dan memberikan landasan argumentatif yang kuat bagi percepatan RUU Perampasan Aset.
Kini, tanggung jawab konstitusional berada di pundak DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan. Prinsipnya jelas: koruptor tidak boleh menikmati hasil kejahatan, dan uang rakyat harus dikembalikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Oleh : Redaksi Rno


