Gambar

Gambar

Iklan

Tegas! Kepala TNGC Majalengka Penyadapan Getah Pohon Pinus di Wilayah TNGC adalah Ilegal

Redaksi one
Sabtu, 02 Mei 2026
Last Updated 2026-05-03T05:48:04Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 


THE REAL NEWS ONE - Jawa Barat,Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya membahas terkait dengan aktivitas Penyadapan getah pohon pinus yang sudah berlangsung sejak lama terjadi di wilayah Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).


Aktivitas ini dilakukan oleh beberapa warga yang berdomisili di wilayah sekitar gunung Ciremai yaitu Majalengka, Cirebon dan Kuningan yang bernaung di bawah nama Kelompok Tani Hutan (KTH).


Menurut pantauan awak media yang tergabung dalam organisasi PPWI DPC Kabupaten Majalengka, menkonfirmasi beberapa warga yang aktif melakukan penyadapan getah pinus menjelaskan,

"Kami bernaung ke Kelompok Tani Hutan (KTH) dan getah pinus hasil penyadapan disetorkan sudah ada yang menampung langsung" jelas beberapa warga yang melakukan penyadapan.


Untuk melengkapi informasi awak media yang tergabung dalam organisasi DPC PPWI Kabupaten Majalengka mendatangi kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) Wilayah ll Majalengka.


Halu Oleo SP., MP selaku kepala kantor TNGC menjelaskan bahwa pihaknya menyatakan aktivitas Penyadapan getah pohon pinus di wilayah TNGC adalah ilegal.

"Memang betul, kami menemukan ada aktivitas masyarakat yang melakukan"Penyadapan pohon Pinus" 


Kelompok Tani Hutan (KTH) yang terlibat dalam penyadapan getah pohon pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) sebagian besar tergabung dalam organisasi payung untuk memperjuangkan legalitas aktivitas mereka di zona tradisional, perkumpulan tersebut bernama Paguyuban KTH Silihwangi Majakuning.


 Hingga saat ini, Balai TNGC menegaskan bahwa aktivitas penyadapan tersebut masih berstatus ilegal karena belum adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sah ditandatangani" Jelas Oleo.


Walaupun sedang mengajukan legalitas, dikarenakan surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) belum turun maka secara hukum aktivitas Penyadapan di wilayah TNGC baik itu Majalengka, Cirebon juga Kuningan adalah *Ilegal*.

Apalagi yang sama sekali yang belum proses.


Sudah jelas menurut UU No. 32 Tahun 2024 (Perubahan UU Konservasi)

Jika penyadapan dilakukan di kawasan konservasi (seperti Taman Nasional atau Cagar Alam), sanksinya bisa lebih spesifik dan berat. 

Pasal 40 B: Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan pelestarian alam dapat dipidana penjara paling singkat 2 tahun" Tambah Oleo, 22/4/26.


Hingga berita ini dimunculkan awak media masih berusaha untuk menggali informasi terkait dengan aktivitas Penyadapan getah pohon pinus di wilayah TNGC, siapa yang bertanggungjawab dan siapa yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan juga penindakan.

Redaksi.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl