Kasus Kades vs Wartawan di Majalengka
THE REAL NEWS ONE - Di negeri yang katanya demokrasi, ada pemandangan aneh yang berulang Wartawan menulis berita, lalu berita itu yang menulis nasibnya di ruang sidang.
Kasus terbaru di Majalengka kembali menguji nalar kita. Seorang Kepala Desa melaporkan wartawan M atas pemberitaan. Di tengah proses, muncul bola liar lain dugaan fitnah terhadap aparat yang disebut terima suap perantara pihak ketiga.
"Berhenti dulu. Tarik napas. Mari kita bedah kasus ini bukan dengan emosi, tapi dengan konstitusi.
Pertama, Relnya Sudah Keliru Sejak Awal.
Negara ini punya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Isinya tegas Sengketa pemberitaan diselesaikan lewat hak jawab, hak koreksi, dan Bukan langsung lompat ke kantor polisi pakai KUHP atau UU ITE.mungkin begitu kira kira nya.
" melangkahi wasit di tengah pertandingan.Kalau wasitnya nggak dipakai, lalu siapa yang jamin pertandingannya adil ?
Kedua, Fokus Publik Sengaja Dikaburkan.
Substansi awalnya sederhana.Ada dugaan penyimpangan di desa yang ditulis wartawan. "PETUGAS negara harusnya simpel Cek, benar atau tidak ? Kalau benar, usut desanya. Kalau tidak benar, wartawannya wajib koreksi dan minta maaf lewat JALUR mana aja suka.
Tapi yang terjadi? Publik malah disuguhi 'drama sampingan' soal dugaan suap ke aparat. Fokusnya kabur. Isu utamanya tenggelam.
Pertanyaan warasnya dari penulis dalm subtansi sorotan ini Siapa yang paling diuntungkan kalau semua orang lupa pada isi berita awalnya ?.
Ketiga, Presedennya Mengancam Kita Semua.
Hari ini M. Besok bisa kita sebagai wartawan. Kalau setiap pejabat yang tak nyaman dengan berita langsung menempuh jalur pidana, maka 1000 kantor desa akan berubah jadi 1000 zona anti-kritik.
Wartawan jadi takut nulis. Narasumber jadi takut bicara. Rakyat jadi takut tahu.
Lama-lama yang tersisa di media online cuma berita "Cuaca hari ini cerah, semua baik-baik saja".
Padahal fungsi pers dalam demokrasi bukan jadi kucing anggora yang manis, tapi jadi anjing penjaga yang wajib menggonggong kalau ada maling.
Ini bukan soal membela M atau membela Kades.
Ini soal membela akal sehat dan duduknya hukum pada rel yang benar.
Biarkan wartawan diadili dengan UU Pers. Biarkan dugaan pidana diadili dengan KUHP. Jangan ditukar-tukar. Karena kalau nalar hukum sudah tertukar, yang jadi korban bukan satu orang, tapi seluruh bangunan demokrasi rapuh bahkan dewan per sama sekali adalah beban insan media.
Kenapa kita lebih galak pada 'mikrofon' yang berisik memberitakan kebakaran, daripada sibuk memadamkan 'api' yang dia tunjukkan ?
Kenapa kita lebih cepat menghukum orang yang teriak "Ada maling !", daripada menangkap malingnya?
Demokrasi tanpa pers yang bebas itu seperti sidang tanpa pengacara. Vonisnya sudah bisa ditebak berat sebelah.
Jadi, mari kita kawal kasus ini dengan waras. Kawal prosesnya, kawal substansinya. Jangan sampai hukum dijadikan alat membungkam kebebasan pers, bukan alat mencari kebenaran.
Sehat-sehat untuk semua wartawan yang masih berani menulis dengan data.fanta dilapangan.
Tugas kita beratTapi kalau bukan kita yang menggonggong, siapa lagi yang bangunin kita saat rumah kebobolan?
"Terakhir, buat yang bikin kebijakan Kalau mau pers itu sopan, bikin dulu pejabatnya bersih.
Jangan kebalik. Masa mau beli solar harus bawa perahu,mau beli pupuk harus dengan sawahnya,mau kritik harus siap-siap dipenjara.hmm ?
Oleh : .R Iskandar .MD
Redaksi RNO.


