masukkan script iklan disini
Majalengka, THE REAL NEWS ONE–— Polemik tambang Galian C kembali menjadi perbincangan serius di tengah masyarakat. Di balik deru alat berat dan aktivitas penggalian yang terus berlangsung, tersimpan persoalan besar tentang benturan antara kebutuhan ekonomi rakyat kecil dan ancaman kerusakan lingkungan yang kian nyata.
Ketua Komisi III DPRD Majalengka Fraksi PKS, H. Iing Misbahuddin, menilai persoalan tambang tidak bisa dipahami secara sederhana hanya dengan pilihan “ditutup” atau “dibiarkan”. Menurutnya, negara harus hadir dengan pendekatan yang adil, bijaksana, dan berorientasi pada keberlangsungan hidup masyarakat serta kelestarian alam.
“Ini adalah dilema antara perut rakyat dan kelestarian alam. Di satu sisi masyarakat mencari nafkah, tetapi di sisi lain kerusakan lingkungan tidak boleh terus dibiarkan,” ujarnya.
Sebagai Ketua Komisi III DPRD Majalengka yang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup, H. Iing menegaskan bahwa penyelesaian persoalan Galian C harus mengedepankan keseimbangan sebagaimana teori hukum Gustav Radbruch, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Ia menjelaskan, prinsip pertama adalah kepastian hukum. Dalam hal ini, aktivitas tambang liar dan ilegal tetap harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Negara, kata dia, tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merusak tata kelola lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Tambang ilegal tetap harus ditindak. Hukum harus hadir agar tidak terjadi kerusakan yang semakin meluas,” katanya.
Namun demikian, H. Iing mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengabaikan aspek keadilan sosial dan ekologis. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk menikmati lingkungan hidup yang sehat, termasuk menjaga kelestarian sungai dari kerusakan akibat eksploitasi berlebihan.
Ia menilai kerusakan ekosistem sungai dapat menimbulkan dampak jangka panjang seperti banjir, abrasi, longsor, hingga hilangnya keseimbangan alam yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
Prinsip ketiga yang tak kalah penting, lanjut H. Iing, adalah kemanfaatan. Ia menegaskan kebijakan penutupan tambang tidak boleh dilakukan tanpa solusi nyata bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.
“Kalau tambang ditutup tanpa solusi ekonomi, maka rakyat kecil yang akan paling merasakan dampaknya,” ungkapnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk menghadirkan langkah konkret berupa edukasi, pembinaan, hingga legalisasi tambang rakyat yang ramah lingkungan agar masyarakat tetap memiliki ruang mencari nafkah tanpa merusak alam.
Menurutnya, keadilan ekologis harus menjadi prioritas bersama, namun negara juga wajib memberikan kemanfaatan bagi masyarakat melalui kebijakan yang manusiawi dan berkelanjutan.
“Jangan sampai rakyat kehilangan mata pencaharian, tetapi jangan pula alam diwariskan dalam keadaan rusak kepada generasi mendatang,” pungkas H. Iing.**
(Yans)


