Gambar

Gambar

Iklan

Senyap di Balik Segel: Penutupan Sementara Alfamart Palabuan Dipertanyakan, DPMPTSP Tegaskan Tak Pernah Rekomendasikan Penghentian

REDAKSIONE
Kamis, 05 Maret 2026
Last Updated 2026-03-05T12:29:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Majalengka, THE REAL NEWS ONE— Riak perbedaan keterangan antarinstansi mencuat di balik penutupan sementara gerai Alfamart milik pelaku usaha berinisial E di Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.


Di tengah kertas bertuliskan "DITUTUP SEMENTARA" yang terpasang, publik mendapati dua penjelasan yang tak sepenuhnya beriringan.


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Majalengka (DPMPTSP), Drs. Ucu Sumarna, M.Si., saat dikonfirmasi 5 Maret 2026 menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penutupan.


“Kami tidak ada perintah penutupan. Kami hanya meminta perbaikan dengan waktu maksimal 30 hari,” ujarnya.


Sebelumnya, DPMPTSP menerbitkan surat Peringatan Pertama dan Terakhir tertanggal 18 Februari 2026. Surat tersebut memberi tenggat 30 hari kepada pelaku usaha untuk memperbaiki dokumen perizinan, khususnya terkait ketidaksesuaian titik koordinat bangunan.


Namun sebelum batas waktu berakhir, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka (Satpol PP) melakukan penutupan sementara terhadap gerai tersebut.


Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Majalengka, Yan Indra Sovhia, S.Sos., M.Si., menyatakan tindakan itu dilakukan berdasarkan surat tugas dari Kepala Satpol PP dengan merujuk pada tembusan surat DPMPTSP.


Ia juga mengakui tidak terdapat perintah eksplisit dari dinas untuk melakukan penutupan sementara.


Meski demikian, Indra menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan usaha yang perizinannya belum lengkap dan masih dalam proses wajib menghentikan sementara aktivitas operasional hingga seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.


Penjelasan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari penegakan aturan agar setiap badan usaha berjalan selaras dengan koridor hukum.


Perbedaan penjelasan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar administratif tindakan penyegelan.


Dalam praktik tata kelola pemerintahan, penegakan hukum administrasi lazimnya berpijak pada tahapan pembinaan, rekomendasi tertulis, serta dokumentasi yang jelas dan terukur.


Informasi yang dihimpun menyebutkan pelaku usaha telah melakukan perbaikan titik koordinat dalam waktu 1x24 jam dan melaporkannya kembali kepada instansi terkait. Namun, hal itu masih memerlukan verifikasi resmi dari pihak berwenang.


Sejumlah kalangan juga menyoroti konsistensi penegakan peraturan daerah, khususnya terhadap dugaan pelanggaran perizinan oleh pelaku usaha lain berskala lebih besar. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi tambahan mengenai hal tersebut.


Perbedaan pernyataan antara DPMPTSP dan Satpol PP menunjukkan pentingnya klarifikasi menyeluruh demi menjamin kepastian hukum, akuntabilitas kewenangan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan peraturan daerah di Kabupaten Majalengka.


Di balik pintu yang tertutup sementara itu, yang diuji bukan semata kelengkapan administrasi, melainkan juga keselarasan kebijakan dan transparansi dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik—sebuah pengingat bahwa hukum tak hanya ditegakkan, tetapi juga harus dipahami dan dijelaskan secara terang.**

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl