THE REAL NEWS ONE- Majalengka, Perkembangan terkait dugaan praktik pelayanan kesehatan gigi secara mandiri oleh seorang tenaga kesehatan di Kabupaten Majalengka terus menjadi perhatian. Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Majalengka diketahui telah melakukan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan pada Selasa (17/3/2026) di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, tenaga kesehatan berinisial Nk, yang bertugas sebagai Perawat Gigi (Terapis Gigi dan Mulut) di UPTD Puskesmas Kasokandel, menyampaikan bahwa dirinya akui pernah melakukan pelayanan kesehatan gigi di luar fasilitas pelayanan kesehatan.
Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan dasar niat membantu masyarakat yang membutuhkan penanganan keluhan sakit gigi.
“Ya, saya melakukan tindakan pada kegiatan pengobatan khusus gigi. Hal itu saya lakukan karena niat saya untuk menolong pasien yang mengalami keluhan sakit gigi,” ungkapnya.
Nk juga menyampaikan bahwa aktivitas tersebut tidak dilakukan secara rutin.
“Saya juga memiliki usaha lain di luar profesi ini. Untuk pelayanan gigi itu tidak setiap hari, dan pasiennya juga tidak banyak, hanya bisa dihitung jari,” tambahnya.
Lebih lanjut, yang bersangkutan berpendapat bahwa kegiatan tersebut tidak memerlukan legalitas formal sebagaimana praktik mandiri pada umumnya, dengan alasan frekuensi pelayanan yang tidak berlangsung setiap hari.
Namun demikian, dalam perspektif regulasi kesehatan nasional, setiap bentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, tanpa bergantung pada intensitas maupun jumlah pasien.
Sebelumnya, berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas pelayanan kesehatan tersebut diduga dilakukan di sebuah ruangan khusus yang berada di lingkungan permukiman warga di Desa Baturuyuk, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Pada lokasi tersebut tidak ditemukan adanya plang atau papan identitas praktik, yang umumnya menjadi penanda administratif bahwa suatu praktik pelayanan kesehatan telah memiliki izin resmi.
Seorang warga berinisial As mengaku pernah mendapatkan pelayanan di lokasi tersebut setelah sebelumnya berobat di Puskesmas Kasokandel.
“Anak saya awalnya berobat di Puskesmas Kasokandel dan dilayani oleh Bu Nk. Setelah itu diberikan nomor kontak 0895-1802-56++ dan disarankan datang ke rumahnya. Di sana tidak ada plang, hanya satu ruangan seperti kamar kos.
Dan juga bukan hanya terjadi pada anak saya saja, ternyata Nk sering melakukan hal itu kepada pasien lainnya” ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya, setiap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat wajib memiliki :
~ Surat Tanda Registrasi (STR),
~ Surat Izin Praktik (SIP) yang berlaku sesuai lokasi praktik.
Dalam Pasal 312 UU Kesehatan, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan tanpa memiliki STR dan/atau SIP yang sah pada tempat praktiknya.
Selanjutnya, Pasal 313 mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran, pembinaan, penghentian sementara praktik, hingga pencabutan izin.
Selain itu, dalam Pasal 439 UU Kesehatan, disebutkan bahwa praktik pelayanan kesehatan tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Di sisi lain, status yang bersangkutan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga membawa konsekuensi dalam aspek kepegawaian. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjalankan tugas sesuai kewenangan.
Apabila terbukti melakukan praktik di luar ketentuan yang berlaku, yang bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis, penurunan jabatan, hingga pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan di lapangan, awak media melalui lembaga berencana menyampaikan laporan resmi kepada :
~ Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka,
~ Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat,
~ BKSDM Kabupaten Majalengka,
~ BKSDM Provinsi Jawa Barat.
guna dilakukan penelusuran, pembinaan, dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Selain itu, laporan tersebut juga direncanakan akan diteruskan kepada pihak Polda Jawa Barat sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini dipandang penting untuk menjaga akuntabilitas pelayanan kesehatan, memberikan kepastian hukum, serta memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan standar profesi dan prinsip keselamatan pasien.
Redaksi



