Gambar

Gambar

Iklan

Larangan THR Wartawan Jadi Sorotan, Kewenangan Dewan Pers Dipertanyakan

Redaksi one
Sabtu, 14 Maret 2026
Last Updated 2026-03-14T16:06:30Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 


Majalengka,THE REAL NEWS ONE

Surat edaran Dewan Pers yang melarang wartawan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) memicu perdebatan di kalangan insan pers. Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan lembaga pengawas pers dalam mengatur praktik di lapangan, terutama yang berkaitan dengan hak ekonomi pekerja media.


Di tengah perdebatan ini, muncul pertanyaan mendasar di kalangan insan pers mengenai sejauh mana kewenangan Dewan Pers dalam mengeluarkan edaran yang menyentuh ranah ekonomi wartawan.


Sejumlah jurnalis dan pengamat menilai persoalan ini tidak hanya menyentuh aspek etika, tetapi juga berkaitan dengan hak ekonomi yang memiliki landasan hukum. Karena itu, muncul pandangan bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji secara hati hati agar tidak menimbulkan tafsir yang melampaui mandat kelembagaan.


Ivan Afriandi wartawan sekaligus Sekretaris DPC PPWI Majalengka menegaskan bahwa mandat Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pers berfokus pada perlindungan kemerdekaan pers serta penguatan etika dan profesionalisme jurnalistik.


"Dewan Pers bukan atasan media, bukan regulator gaji dan bukan lembaga yang mengatur hak ekonomi wartawan. Karena itu larangan THR perlu dikaji ulang dari sisi kewenangannya," ujar Ivan.


Ia menilai pembahasan terbuka penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai ruang lingkup kewenangan lembaga tersebut.


"Ini bukan soal konflik, tetapi soal memastikan semua pihak memahami batas kewenangan Dewan Pers. Integritas pers harus dijaga," katanya.


Pandangan serupa disampaikan Aceng Syamsul Hadie Pemimpin Redaksi Jejak Investigasi sekaligus Dewan Penasehat DPC PPWI Majalengka. Ia menekankan bahwa etika pers seharusnya menjadi pedoman moral dalam menjalankan profesi, bukan instrumen yang menimbulkan kesan pembatasan terhadap hak ekonomi wartawan.


"Etika pers semestinya menjadi pedoman profesional, bukan alat untuk mengatur persoalan ekonomi wartawan. Dewan Pers hadir untuk membimbing, bukan memerintah," ujar Aceng.


Sejumlah kalangan pers menilai polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas batas peran lembaga pers agar tidak terjadi tumpang tindih antara fungsi pengawasan etika dan wilayah hak ekonomi pekerja media. Kejelasan batas kewenangan dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara independensi pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan.


Perdebatan yang muncul di ruang publik menunjukkan bahwa isu ini menyentuh sensitivitas dunia pers yang selama ini menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan dan tanggung jawab profesional. Sejumlah kalangan mendorong adanya penjelasan yang lebih komprehensif agar tidak terjadi perbedaan tafsir di antara insan pers.


Hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari Dewan Pers terkait polemik tersebut. Banyak pihak berharap ada penjelasan yang terbuka dan berbasis hukum agar tidak menimbulkan kebingungan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem jurnalisme Indonesia.

Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl