Majalengka, THE REAL NEWS ONE— Pagi yang biasanya tenang di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka mendadak berubah menjadi ruang pencarian kebenaran.
Pada Selasa (10/3/2026), aparat penyidik dari Kejaksaan Negeri Majalengka melakukan penggeledahan sebagai bagian dari upaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pemerintah daerah.
Langkah hukum tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang tengah berjalan di bidang tindak pidana khusus.
Tim penyidik berupaya menelusuri jejak penggunaan dana hibah yang mengalir kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka pada tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), pihak kejaksaan menjelaskan bahwa dana hibah tersebut bersumber dari pemerintah daerah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majalengka.
“Pada tahun 2024, KONI menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar, dan pada tahun 2025 kembali menerima hibah sebesar Rp3 miliar,” terang Kasi Pidsus dalam keterangannya.
Dengan demikian, total anggaran yang kini menjadi objek penelusuran penyidik diperkirakan mencapai sekitar Rp6 miliar—sebuah angka yang sejatinya diperuntukkan bagi pembinaan atlet, pengembangan prestasi, serta operasional kegiatan olahraga di Kabupaten Majalengka.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengumpulkan berbagai dokumen penting, mulai dari arsip administrasi, laporan kegiatan, hingga sejumlah barang termasuk handphone yang dinilai berpotensi menjadi alat bukti.
Setiap lembar kertas, setiap catatan, kini menjadi bagian dari puzzle hukum yang tengah dirangkai untuk memperjelas konstruksi perkara.
Upaya ini bukan sekadar proses hukum semata, melainkan juga bagian dari ikhtiar menjaga integritas pengelolaan dana publik—sebuah amanah yang lahir dari keringat rakyat dan seharusnya bermuara pada kemajuan prestasi olahraga.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka masih melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan serta memeriksa pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui alur penggunaan anggaran tersebut.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini pun menjadi sorotan publik. Sebab dana hibah tersebut adalah bagian dari anggaran negara yang semestinya menjadi energi bagi lahirnya atlet-atlet berprestasi, bukan justru tenggelam dalam kabut penyimpangan.
Untuk saat ini, kejaksaan memastikan bahwa proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada masyarakat setelah proses pemeriksaan berjalan lebih mendalam.
Di tengah riuhnya harapan akan olahraga yang bersih dan berprestasi, penyelidikan ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar kata—melainkan fondasi moral dalam mengelola amanah publik.**


