Cirebon —THE REAL NEWS ONE
Runtuhnya atap bangunan outdoor di SMAN 1 Susukan, Kabupaten Cirebon, tidak dapat lagi dipandang semata-mata sebagai dampak cuaca. Peristiwa ini justru mengindikasikan adanya kelalaian serius dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP) konstruksi pada fasilitas pendidikan yang seharusnya mengedepankan aspek keselamatan.
Bangunan yang ambruk diketahui memiliki dimensi sekitar panjang 20 meter, lebar 18 meter dan tinggi kurang lebih 15 meter. Dalam perspektif teknik sipil, ukuran tersebut tergolong bentang lebar yang sejak tahap perencanaan mewajibkan perhitungan struktur khusus, analisis beban angin serta keterlibatan tenaga ahli bersertifikat.
Namun berdasarkan fakta di lapangan, struktur utama bangunan tersebut menggunakan baja ringan canai dingin. Mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 8399:2017, baja ringan pada umumnya diperuntukkan bagi bangunan sederhana dengan bentang terbatas, berkisar 6 hingga 9 meter dan dalam kondisi tertentu maksimal 12 hingga 15 meter dengan rekayasa khusus.
Penggunaan baja ringan pada bentang 18 hingga 20 meter dengan ketinggian mencapai 15 meter memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian spesifikasi material terhadap fungsi dan tingkat risiko struktur. Kondisi ini semakin krusial karena bangunan bersifat terbuka tanpa dinding penahan, sehingga sepenuhnya terekspos tekanan angin dari berbagai arah.
Sorotan utama mengarah pada aspek perhitungan beban angin. Berdasarkan SNI 1727:2020, setiap bangunan wajib dirancang untuk menahan tekanan angin lateral serta efek uplift. Fakta bahwa atap roboh akibat hembusan angin dari arah bawah ke atas mengindikasikan bahwa beban rencana angin diduga tidak diperhitungkan secara memadai.
Ironisnya, bangunan tersebut telah lama digunakan sebagai area aktivitas siswa. Hingga kini, tidak terdapat informasi terbuka terkait uji kelayakan struktur, audit teknis berkala, maupun kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Insiden terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 14.45 WIB, saat angin kencang disertai hujan gerimis melanda lingkungan sekolah. Dalam hitungan singkat, atap bangunan outdoor roboh dan menimpa area lapangan yang tengah digunakan untuk aktivitas siswa.
Dalam peristiwa tersebut, seorang siswi kelas 10 (E) bernama Yusi mengalami luka ringan setelah sempat tertimpa reruntuhan atap. Guru dan siswa lain segera memberikan pertolongan serta mengevakuasi korban untuk mendapatkan penanganan medis.
Kepala SMAN 1 Susukan, Ukendi Andriyana, menyampaikan, “Angin datang cukup kencang, menyapu dari bawah ke atas dan merobohkan atap bangunan outdoor,” terangnya.
Namun secara teknis, kalangan ahli menegaskan bahwa cuaca ekstrem seharusnya telah menjadi bagian dari perhitungan awal konstruksi. Ketika struktur gagal menahan tekanan alam, evaluasi tidak dapat berhenti pada faktor cuaca semata.
Pihak sekolah juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait adanya korban jiwa. Guru Bahasa Inggris SMAN 1 Susukan, Danal Alam, menegaskan, “Almarhum memiliki riwayat penyakit jantung dan meninggal dunia setelah membantu proses evakuasi siswa, bukan akibat tertimpa bangunan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Susukan IPTU Kelani memastikan tidak terdapat korban meninggal dunia akibat runtuhnya bangunan tersebut. “Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab ambruknya atap bangunan,” jelasnya.
Sejumlah pakar konstruksi menilai, bangunan pendidikan dengan bentang dan ketinggian seperti atap outdoor SMAN 1 Susukan seharusnya menggunakan struktur baja profil berat, seperti WF atau H-Beam, atau sistem rangka khusus berupa truss baja maupun space frame.
Penggunaan baja ringan sebagai struktur utama tanpa sistem pengendalian beban angin yang memadai dinilai berpotensi besar menyebabkan kegagalan struktural dini, sebagaimana tercermin dalam insiden ini.
Runtuhnya atap bangunan outdoor SMAN 1 Susukan menjadi peringatan keras bahwa keselamatan infrastruktur pendidikan tidak boleh dikompromikan. Dugaan kelalaian dalam penerapan SOP konstruksi menuntut audit teknis menyeluruh, evaluasi perizinan serta pertanggungjawaban yang transparan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Redaksi


