Gambar

Gambar

Iklan

"Arogan, Bangun di LP2B Tanpa Izin : Yayasan di Majalengka Langgar Hukum, Pemda Tidur.

Redaksi one
Rabu, 28 Januari 2026
Last Updated 2026-01-28T12:48:56Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 


THE REAL NEWS ONE- Majalengka, Meski berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang secara hukum dilindungi, pembangunan Yayasan Generasi Quran Majalengka di Blok Kramatmulya, Desa Tajur, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, hingga kini diduga kuat masih berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan perhatian serius publik karena proyek tersebut tidak memiliki dasar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dinyatakan berada di zona yang tidak diperuntukkan bagi bangunan non-pertanian.


Fakta tersebut terungkap setelah jajaran pengurus Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPC Kabupaten Majalengka melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka, khususnya Bidang Tata Ruang, sebagai instansi teknis yang berwenang dalam pengendalian pemanfaatan ruang.


Pihak PUTR Majalengka melalui Eko, Dede, dan Nurul selaku staf Bidang Tata Ruang membenarkan bahwa lokasi pembangunan Yayasan Generasi Quran Majalengka berada di kawasan LP2B, LSD dan LBS, yakni zona lahan pertanian pangan yang secara hukum tidak diperbolehkan untuk pembangunan gedung non-pertanian.


“Iya, benar. Lokasi pembangunan yayasan tersebut masuk dalam kawasan LP2B, LSD dan LBS yang merupakan lahan pertanian pangan dilindungi, sehingga secara prinsip tidak diperbolehkan untuk pembangunan gedung non-pertanian,” tegasnya.


Penegasan tersebut sekaligus menutup ruang tafsir bahwa kegiatan pendidikan atau keagamaan dapat dijadikan alasan pembenaran untuk mengabaikan aturan tata ruang. Dalam perspektif hukum, status LP2B dan LSD bersifat mengikat, imperatif dan tidak dapat dinegosiasikan.


“Dengan status lahan seperti itu, izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KRK) tidak bisa diterbitkan, sehingga proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga tidak dapat diproses dan tidak memiliki dasar hukum,” lanjutnya.


Lebih jauh, pihak PUTR menegaskan bahwa penetapan kawasan LP2B dan LSD merupakan kebijakan nasional lintas kementerian antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian, yang pengawasannya melibatkan aparat penegak hukum.


“Penetapan LP2B dan LSD berada dalam pengawasan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga setiap tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” ujarnya.


Secara yuridis, perlindungan terhadap LP2B diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B dilarang dialihfungsikan, kecuali untuk kepentingan strategis nasional dengan persyaratan yang sangat ketat.


Sementara itu, Pasal 72 UU No. 41 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan alih fungsi LP2B secara tidak sah berpotensi dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Ketentuan ini dapat dimintai pertanggungjawaban tidak hanya kepada pelaku langsung, tetapi juga kepada pihak yang memberikan izin, memfasilitasi atau melakukan pembiaran secara sadar.


Dari perspektif administrasi pemerintahan, pejabat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran tata ruang namun tidak menjalankan fungsi pengawasan, penghentian dan penertiban sebagaimana kewenangannya, tetap berpotensi dinilai melakukan pembiaran, sekalipun pembangunan tersebut diklaim bersumber dari hibah pribadi dan tidak menggunakan keuangan negara. Dalam konteks ini, sumber pendanaan tidak menghapus kewajiban hukum pejabat publik untuk menegakkan ketentuan tata ruang. Setiap bentuk pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang berisiko menimbulkan konsekuensi hukum lanjutan, baik berupa sanksi administratif maupun pertanggungjawaban jabatan, terutama apabila terbukti mengabaikan kewajiban pengendalian pemanfaatan ruang serta berdampak pada kerugian kepentingan publik dan keberlanjutan fungsi lahan.


Adapun ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PBG hanya dapat diterbitkan apabila pemanfaatan ruangnya sesuai tata ruang dan telah memiliki KRK yang sah.


“Jika KRK tidak dapat diterbitkan karena bertentangan dengan tata ruang, maka PBG otomatis tidak dapat diproses dan tidak memiliki legitimasi hukum,” tambah pihak PUTR.


Dengan demikian, pembangunan Yayasan Generasi Quran Majalengka di kawasan LP2B, LSD dan LBS bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hukum tata ruang serta ancaman nyata bagi ketahanan pangan nasional.


Atas dasar itu, Bupati Majalengka didesak segera turun tangan secara langsung untuk menindak tegas setiap pihak yang diduga telah menabrak aturan, memastikan penghentian kegiatan yang bertentangan dengan tata ruang serta memerintahkan jajarannya melakukan penertiban sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ketegasan kepala daerah dinilai krusial bukan hanya untuk memulihkan kepastian hukum, tetapi juga untuk menjaga kewibawaan pemerintah dan menjamin bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan benar-benar ditegakkan tanpa kompromi.*

Redaksi. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl