Gambar

Gambar

Iklan

Polres Majalengka Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

REDAKSIONE
Senin, 27 Juli 2026
Last Updated 2026-07-27T11:56:55Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


MAJALENGKA, THE REAL NEWS ONE— Masa kanak-kanak semestinya menjadi ruang tumbuh yang dipenuhi rasa aman, kasih sayang, dan perlindungan.


Namun, dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, kembali mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak bukan sekadar tanggung jawab keluarga, melainkan amanat bersama yang harus dijaga oleh seluruh elemen masyarakat.


Kepolisian Resor (Polres) Majalengka melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 11 tahun. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial R (75), warga Kabupaten Majalengka, sebagai tersangka.


Penanganan perkara ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum kepada kelompok rentan, khususnya anak-anak, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., memimpin proses penanganan perkara yang kini tengah ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan peristiwa tersebut pertama kali terjadi pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di kawasan Desa Gandu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.


Saat itu, korban disebut sedang bermain bersama teman-temannya di sekitar halaman rumah. Polisi menduga tersangka kemudian membujuk korban untuk ikut ke bagian belakang rumah dengan iming-iming uang jajan. Di lokasi tersebut, diduga terjadi tindakan kekerasan seksual terhadap korban.


Polisi juga menyebut adanya dugaan ancaman yang ditujukan kepada korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.


Peristiwa itu kemudian terungkap setelah seorang warga yang melintas di sekitar Pos Ronda wilayah Desa Gandu, pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, merasa curiga terhadap aktivitas di sekitar lokasi.


Warga tersebut kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati tersangka bersama korban dalam kondisi yang mencurigakan. Saksi selanjutnya menghentikan kejadian tersebut dan mengamankan tersangka untuk diserahkan kepada pihak kepolisian guna menghindari terjadinya tindakan main hakim sendiri.


Setelah menerima laporan, jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka bergerak melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.


Langkah tersebut antara lain dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengamankan terduga pelaku, mengumpulkan barang bukti, serta memberikan pendampingan pemeriksaan medis terhadap korban sesuai prosedur penanganan perkara yang melibatkan anak.


Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 4 Ayat (2) huruf c juncto Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 473 juncto Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak serta-merta menghapus hak seseorang untuk memperoleh proses peradilan yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Di balik proses hukum tersebut, terdapat pesan yang jauh lebih besar: anak-anak membutuhkan lingkungan yang benar-benar aman.


Polres Majalengka mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama ketika berada di luar rumah.


Anak juga perlu diberikan edukasi yang sesuai dengan usia mengenai batasan tubuh, keberanian untuk berkata tidak terhadap perlakuan yang membuat mereka tidak nyaman, serta keberanian untuk segera bercerita kepada orang dewasa yang dipercaya ketika menghadapi situasi yang mencurigakan atau mengancam keselamatan mereka.


Perlindungan anak bukan hanya tentang menghukum pelaku ketika sebuah perkara telah terjadi. Lebih dari itu, perlindungan anak adalah tentang menciptakan lingkungan yang mampu mencegah kekerasan, mendengar suara korban, memberikan pendampingan yang layak, serta memastikan setiap anak dapat tumbuh tanpa dihantui rasa takut.


Dalam setiap kasus kekerasan terhadap anak, yang dipertaruhkan bukan hanya masa kini, tetapi juga masa depan seorang manusia. Karena itu, keberanian masyarakat untuk peduli, kewaspadaan orang tua, dan ketegasan aparat penegak hukum menjadi mata rantai penting untuk memastikan anak-anak tetap memiliki ruang tumbuh yang aman, bermartabat, dan terlindungi.**

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl