REAL NEWS ONE-Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 seharusnya tidak berhenti pada seremoni, parade, dan slogan institusional. Delapan puluh tahun usia Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) justru harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap sejauh mana institusi kepolisian telah menjalankan amanat konstitusi sebagai alat negara yang profesional, independen, akuntabel, dan tunduk pada prinsip negara hukum.
Dalam perspektif hukum tata negara, keberadaan Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengandung mandat konstitusional yang sangat besar, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, mandat konstitusional tersebut akan kehilangan legitimasi apabila tidak diiringi dengan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Harus diakui secara jujur bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Polri menghadapi persoalan serius berupa krisis kepercayaan publik yang dipicu oleh berbagai kasus penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran etik, kekerasan berlebihan, dugaan kriminalisasi, hingga praktik penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip equality before the law. Kondisi tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan oknum semata, melainkan harus dievaluasi sebagai persoalan sistemik yang memerlukan reformasi kelembagaan secara menyeluruh.
Kritik terhadap Polri tidak boleh dipersepsikan sebagai bentuk pelemahan institusi. Sebaliknya, kritik merupakan instrumen kontrol dalam negara demokrasi konstitusional. Institusi yang menolak kritik pada hakikatnya sedang menjauh dari prinsip akuntabilitas publik. Oleh karena itu, slogan "Presisi" harus dibuktikan melalui perubahan nyata, bukan sekadar menjadi narasi komunikasi kelembagaan.
Momentum Hari Bhayangkara ke-80 harus menjadi titik awal evaluasi fundamental terhadap sistem rekrutmen, pola pembinaan karier, mekanisme promosi jabatan, pengawasan internal, serta efektivitas pengawasan eksternal. Reformasi berbasis meritokrasi harus menggantikan segala bentuk praktik yang berpotensi melahirkan konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, maupun budaya impunitas.
Lebih jauh lagi, Polri perlu melakukan reposisi paradigma penegakan hukum. Kepolisian modern tidak dibangun di atas pendekatan represif dan superioritas kekuasaan, melainkan di atas legitimasi sosial, kepercayaan publik, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kepastian hukum yang adil. Ukuran keberhasilan Polri bukanlah banyaknya penangkapan atau tingginya statistik penindakan, melainkan tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Pada usia ke-80 ini, pertanyaan mendasar yang harus dijawab bukanlah seberapa megah perayaan Hari Bhayangkara diselenggarakan, melainkan apakah Polri telah benar-benar menjadi institusi penegak hukum yang profesional, independen, bersih, transparan, dan berpihak pada keadilan. Jika jawaban atas pertanyaan tersebut belum sepenuhnya dapat diberikan dengan meyakinkan, maka reformasi Polri bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan keharusan konstitusional.
Dirgahayu Bhayangkara ke-80. Semoga Polri berani melakukan evaluasi terhadap dirinya sendiri, karena institusi yang besar bukanlah institusi yang merasa selalu benar, melainkan institusi yang memiliki keberanian untuk terus memperbaiki diri demi hukum, keadilan, dan kepentingan rakyat.
Hormat kami,
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN
(Asosiasi Wartawan Internasional)


