masukkan script iklan disini
THE REAL NEWS ONE // BOLAANG
MONGONDOW RAYA – Kedaulatan hukum dan ekonomi Republik Indonesia berada dalam ancaman serius kejahatan transnasional terorganisir (transnational organized crime).
Di tengah gencarnya komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menegakkan Asta Cita—khususnya terkait hilirisasi, industrialisasi, penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA), serta pemberantasan mafia tambang yang merupakan kekayaan bumi Bolaang Mongondow Raya (BMR) justru dijarah habis secara ilegal.
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China, Mr.Chen diduga menjadi otak pelaku utama sekaligus cukong bermodal raksasa yang secara terang terangan mengangkangi hukum dan meremehkan instruksi tertinggi dari Istana Negara.
Anomali hukum yang terjadi di BMR bukan
lagi sekadar pelanggaran regulasi, melainkan
bentuk pembangkangan nasional, Ketika Presiden Prabowo Subianto memerintahkan
pengamanan ketat terhadap SDA demi
kesejahteraan rakyat, di lapangan para mafia
asing ini justru bebas mengoperasikan alat-alat berat untuk menguras emas Indonesia tanpa izin resmi, tanpa pajak, dan tanpa menyisakan apa pun selain kerusakan ekologis yang masif.
Peta Penjarahan: Cukong China Mengangkangi Kedaulatan Minerba Berdasarkan data investigasi dan fakta empiris di lapangan, pembagian wilayahpenjarahan SDA oleh kedua aktor asing ini berjalan sangat rapi dan terstruktur:
1. Jaringan Mr. Chen Deyu (PT Xinfeng
Gema Semesta): Memobilisasi alat berat
dan mengeruk ladang emas komersial di
kawasan Oboy (Bolmong) dan Ratatotok
(Minahasa Tenggara).
2. Jaringan Ci’ Yuli Chen: Menjarah kekayaan emas di wilayah Tolondadu (Bolaang Mongondow Selatan) dan meluaskan cengkeramannya hingga ke kawasan Puncak Oboy (Kabupaten Bolaang Mongondow).
Kedua WNA ini menggunakan korporasi dan kaki tangan lokal sebagai "bemper" hidup. Praktik ini secara telak menampar regulasi ketat Kementerian ESDM dan merusak seluruh peta jalan hilirisasi industri pertambangan nasional yang sedang diperjuangkan di Jakarta.
Menyikapi konspirasi PETI BMR tersebut, salah satu pemerhati lingkungan yang meminta identitasnya tidak di publish pada media ini membeberkan Skandal Hukum PT Xinfeng: Dari Garis Polisi Hingga Redup Bak Ditelan Bumi Tragedi penegakan hukum di Sulawesi Utara terlihat jelas pada rekam jejak kasus PT Xinfeng / Mr. Chen Deyu yang penuh dengan kejanggalan.
Pada sekitar Oktober - November 2025: Lokasi PETI Mr. Chen di Oboy dan Ratatotok sebenarnya telah ditindak dan dipasang garis polisi (Police Line), Proses Hukum & SPDP: Kasus PT Xinfeng bergulir hingga terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
(SPDP) ke Kejaksaan, Pemeriksaan Saksi & Penetapan Tersangka: Penyidik Polres Bolaang
Mongondow telah memeriksa aktor-aktor kunci, termasuk Ibu Karina Devega, Awi Bado, hingga Mr. Chen Deyu, bahkan Penetapkan status Tersangka (TSK) terhadap beberapa pelaku jadi misteri?
Namun, drama penegakan hukum ini berakhir antiklimaks. Di tengah jalan, proses hukum yang seharusnya menjebloskan para mafia asing ini ke penjara tiba-tiba redup, mendingin, dan bak ditelan bumi. Penanganan kasus mendadak sunyi tanpa ada kejelasan eksekusi lanjutan.
Konspirasi Uang Haram: Dugaan Kuat
Sabotase Lintas Lini dan Mandulnya Hukum
Mandulnya penegakan hukum ini berbanding lurus dengan fakta provokatif di lapangan.
Hasil observasi intensif pada bulan Mei dan
Juni 2026 menunjukkan aktivitas PETI Mr.
Chen di Oboy justru kembali membara.
Bahkan hingga memasuki bulan Juli 2026, deru alat berat dan operasional bak-bak rendaman material emas ilegal milik WNA China ini terpantau terus berjalan lancar tanpa rasa takut sedikit pun terhadap hukum negara.
'Aktivis (sumber) menambahkan, Kembalinya aktivitas ilegal di atas lahan yang sedang berproses hukum ini melahirkan dugaan kuat adanya konspirasi transaksional skala besar, Muncul dugaan kuat tersebut yakni bahwa aliran dana haram dalam jumlah fantastis dari jaringan PT Xinfeng / Mr. Chen Deyu telah mengalir ke sejumlah oknum Pejabat Cokelat (Aparat Penegak Hukum) di wilayah BMR dan Sulawesi Utara pada umumnya untuk membeli hukum dan imunitas, Aliran dana haram tersebut juga diduga kuat merembes ke sejumlah oknum wartawan serta oknum LSM lokal untuk meredam suara publik, membungkam pemberitaan, dan menciptakan barikade informasi agar kejahatan ekosida ini
luput dari perhatian Jakarta.
Hubungan sirkular antara redupnya kasus hukum secara misterius dan kembalinya alat berat beroperasi bebas di lapangan adalah
fakta tak terbantahkan bahwa hukum di daerah telah takluk di bawah ketiak uang haram mafia asing.
Menghina Asta Cita: Sinyal Darurat Nasional untuk Jakarta! Kelakuan binal Mr. Chen Deyu dan Ci’ Yuli Chen di BMR bukan hanya merugikan pendapatan negara, tetapi merupakan penghinaan terang-terangan terhadap Instruksi Presiden, Undang-Undang Minerba, UU Perlindungan Lingkungan Hidup, dan komitmen Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Institusi Polri di bawah pimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sengaja dipermalukan oleh oknum-oknum "Cokelat" di daerah yang diduga kuat memilih menjadi kacung cukong asing ketimbang menjaga kehormatan seragamnya di sisi Istana Negara.
Melalui rilis ini, publik nasional mengecam keras dan menuntut intervensi langsung tanpa kompromi dari Jakarta:
1. PRESIDEN RI & ISTANA NEGARA: Jangan biarkan program luhur Asta Cita dihancurkan oleh mafia tambang asing di daerah. Perintahkan pembentukan Satgas Khusus Pemberantasan Mafia SDA untuk membersihkan total Sulawesi Utara dari jaringan penyelundup kekayaan negara.
2. KAPOLRI & DIVISI PROPAM MABES
POLRI: Segera turunkan Tim Khusus Bareskrim dan Propam Mabes Polri. Tangkap, periksa, dan copot oknumoknum "Cokelat" yang diduga kuat menerima aliran dana haram dari PT Xinfeng/Mr. Chen. Usut tuntas mengapa SPDP kasus ini bisa mandek dan redup!
3. KEMENTERIAN LHK & ESDM: Turunkan Gakkum KLHK sekarang juga. Eksekusi sita jaminan atas seluruh alat berat dan fasilitas rendaman sianida di Oboy, Ratatotok, dan Tolondadu. Jerat para pelaku dengan pidana lingkungan berlapis atas kejahatan perusakan ekosistem.
4. DITJEN IMIGRASI / KEMENKUMHAM: Segera cek izin tinggal, tangkap, dan cekal Mr. Chen Deyu serta Ci' Yuli Chen. WNA yang datang ke Indonesia untuk menjarah SDA dan merusak hukum nasional wajib dideportasi setelah menjalani hukuman pidana murni.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia! Jika dua
WNA China ini beserta seluruh oknum aparat,
LSM, dan wartawan pelindungnya tetap dibiarkan melenggang bebas merampok bumi pertiwi, maka sah kiranya jika publik menilai bahwa kedaulatan hukum Indonesia telah runtuh dan digadaikan kepada cukong asing.
Oleh:(Tim Investigasi)

