Gambar

Gambar

Iklan

Jangan Main-main dengan Uang Rakyat!” Proyek APBN Rp8,34 Miliar Matali–Torosik Disorot Tajam, Kontraktor CV PERMATA INDAH GORUT Tak Jawab Konfirmasi "KEMENTERIAN PU, BPK DAN BPKP DIMINTA AUDIT TOTAL

Redaksi
Senin, 27 Juli 2026
Last Updated 2026-07-27T13:10:46Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Theralnewsone.id - Jakarta, BOLSEL – Proyek Penanganan Longsoran Ruas Matali–Torosik Segmen I yang menelan APBN Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp.8.342.853.000,00 semakin mendapat sorotan.


Bukan hanya persoalan progres pekerjaan dan dugaan kualitas material yang sebelumnya telah diberitakan media, kini transparansi kontraktor pelaksana, CV. Permata Indah Gorut, turut dipertanyakan setelah permintaan konfirmasi yang telah dikirim melalui WhatsApp selama kurang lebih dua hari belum memperoleh tanggapan hingga berita ini dibuat.


Therealnewsone. sebelumnya telah mengirimkan sejumlah pertanyaan kepada pihak CV. Permata Indah Gorut untuk memperoleh penjelasan mengenai progres pekerjaan, masa kontrak, mutu material, akses jalan alternatif selama pekerjaan, kualifikasi perusahaan, serta kesiapan perusahaan apabila proyek tersebut diperiksa secara menyeluruh.


Namun hingga batas waktu penyusunan berita ini, pihak perusahaan belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan,

tim media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada CV. Permata Indah Gorut.



Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, Proyek Penanganan Longsoran Ruas Matali–Torosik Segmen I berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga/BPJN Sulawesi Utara.


Nilai kontraknya tercatat sebesar Rp.8.342.853.000,00 dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026 dan kontraktor pelaksana CV. Permata Indah Gorut.


Kontrak tercatat tertanggal 20 Februari 2026 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender, Kondisi tersebut membuat status progres dan masa pelaksanaan proyek menjadi salah satu hal yang harus dijelaskan secara terbuka.


Apabila terdapat perubahan jadwal, pemberian kesempatan penyelesaian, atau addendum kontrak, BPJN Sulawesi Utara dan PPK diminta membuka dasar administrasi serta pertimbangannya kepada publik.


Sebaliknya, apabila ditemukan keterlambatan yang menimbulkan konsekuensi kontraktual, ketentuan mengenai denda, sanksi, jaminan pelaksanaan maupun langkah lainnya harus diterapkan berdasarkan kontrak dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.


JALAN DITUTUP, AKSES EKONOMI MASYARAKAT DIPERTANYAKAN


Sorotan serius lainnya menyangkut akses masyarakat selama pelaksanaan pekerjaan.


Informasi yang dihimpun menyebut akses pada ruas tersebut mengalami penutupan, sementara keberadaan jalan alternatif atau jalan sementara yang layak menjadi pertanyaan masyarakat.


Persoalan ini tidak dapat dianggap sepele karena ruas Matali–Torosik mempunyai fungsi penting bagi mobilitas masyarakat Bolaang Mongondow Selatan, khususnya wilayah Pinolosian Bersatu yang terdiri dari Kecamatan Pinolosian, Pinolosian Tengah dan Pinolosian Timur.


Jalur tersebut juga berkaitan dengan mobilitas ekonomi masyarakat menuju kawasan Torosik dan Pelabuhan Torosik serta menjadi salah satu akses darat yang digunakan masyarakat dalam pergerakan menuju wilayah Bolaang Mongondow Timur maupun arah Gorontalo.


Karena itu, apabila pekerjaan konstruksi mengharuskan penutupan jalan, aspek manajemen lalu lintas, keselamatan pengguna jalan dan akses masyarakat harus menjadi bagian yang diperiksa secara serius.


Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023 sendiri mengatur persyaratan teknis jalan dan perencanaan teknis jalan dalam rangka mewujudkan jalan yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan dan kelancaran arus penumpang maupun barang.


JALAN/JEMBATAN ALTERNATIF : ADA ATAU TIDAK DALAM KONTRAK ?


Tim investigasi juga meminta BPJN Sulawesi Utara membuka dokumen kontrak terkait penanganan lalu lintas dan akses sementara selama proyek berlangsung.


Pertanyaannya sederhana, Apakah dalam BOQ/RAB, spesifikasi teknis atau dokumen kontrak terdapat mata pembayaran untuk jalan sementara, jembatan sementara, pengalihan lalu lintas atau fasilitas akses sementara lainnya ?Jika ada, berapa anggarannya ? Berapa volume yang dikontrakkan ? Di mana realisasinya ?, Dan apabila item tersebut telah dibayarkan, apakah kondisi fisiknya benar-benar tersedia di lapangan ?


Sebaliknya, apabila tidak terdapat mata pembayaran khusus, BPJN dan PPK tetap perlu menjelaskan bagaimana kewajiban menjaga keselamatan, kelancaran lalu lintas dan akses masyarakat direncanakan dalam metode pelaksanaan proyek.


Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul spekulasi mengenai penggunaan APBN.


Terkait persoalan tersebut, salah satu Aktivis sekaligus Pemerhati Bolaang Mongondow Raya (BMR), Rolandi Talib, turut memberikan sorotan keras terhadap pelaksanaan proyek tersebut.


Menurut Rolandi, proyek pemerintah senilai miliaran rupiah tidak cukup hanya dinilai dari keberadaan konstruksi fisik, tetapi juga harus dilihat dari kualitas, ketepatan waktu, keselamatan serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.


“Ini APBN, uang rakyat. Kita meminta Kementerian PU jangan hanya melihat laporan administrasi di atas meja. Turunkan tim, periksa fisiknya, ukur volumenya, periksa materialnya, cocokkan progres fisik dengan pembayaran dan buka dokumen kontraknya,” tegas Rolandi Talib.


Ia secara khusus mempertanyakan tidak tersedianya akses alternatif yang memadai bagi masyarakat apabila jalan utama ditutup akibat pekerjaan.


“Yang harus diperiksa adalah apakah jalan sementara atau jembatan alternatif itu masuk dalam BOQ dan RAB. Kalau memang dianggarkan, masyarakat berhak bertanya di mana realisasinya. Kalau tidak dianggarkan, harus dijelaskan bagaimana desain manajemen lalu lintasnya ketika jalan nasional ini ditutup. Jangan sampai pekerjaan pembangunan justru memutus akses ekonomi masyarakat,” katanya.


Menurut Rolandi, persoalan tersebut semakin penting karena jalur Matali–Torosik bukan akses yang berdiri sendiri.


“Ini akses masyarakat Pinolosian Bersatu, tiga kecamatan. Jalur ini berkaitan dengan pergerakan ekonomi masyarakat, akses menuju Torosik dan pelabuhan, serta mobilitas menuju wilayah lain. Dampak sosial dan ekonominya harus dihitung. Negara membangun jalan untuk memperlancar ekonomi rakyat, bukan membuat masyarakat kehilangan akses tanpa solusi yang layak,” lanjutnya.


Rolandi juga meminta Menteri Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga dan Inspektorat Jenderal Kementerian PU tidak menunggu persoalan menjadi lebih besar.


Ia meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap :

1. progres fisik dibandingkan progres keuangan.

2. volume pekerjaan dibandingkan BOQ/RAB.

3. mutu dan sumber material.

4. hasil pengujian laboratorium material.

5. kualitas konstruksi.

6. dokumen kontrak dan seluruh addendum.

7. pembayaran termin.

8. laporan harian dan mingguan konsultan pengawas.

9. fungsi pengawasan PPK.

10. fungsi pengendalian BPJN Sulawesi Utara.

11. manajemen keselamatan konstruksi dan lalu lintas.

12. keberadaan serta realisasi jalan/jembatan sementara apabila tercantum dalam kontrak.

13. kualifikasi, pengalaman, personel, peralatan dan kemampuan teknis CV. Permata Indah Gorut pada saat mengikuti proses pengadaan, serta

14. kesesuaian seluruh hasil pekerjaan dengan Spesifikasi Umum Bina Marga dan kontrak.

Talib juga mendorong BPK RI dan BPKP, sesuai kewenangan masing-masing, memberikan perhatian terhadap penggunaan APBN dalam proyek tersebut.


Audit lebih dini dinilai penting agar potensi ketidaksesuaian dapat diketahui sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan pembayaran akhir.


Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga menempatkan transparansi, efisiensi dan akuntabilitas sebagai bagian penting dalam tata kelola pengadaan pemerintah.


Karena itu, audit tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman terhadap kontraktor maupun pejabat proyek.


Audit justru merupakan instrumen untuk memastikan kontraktor yang bekerja dengan benar terlindungi, pejabat yang menjalankan kewenangannya dengan benar dapat mempertanggungjawabkan pekerjaannya, dan uang negara benar-benar menghasilkan infrastruktur yang sesuai kontrak.


Tak hanya itu, Kementerian PU juga diminta melakukan evaluasi terhadap fungsi pengendalian BPJN Sulawesi Utara dan PPK proyek.


Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya kelemahan pengawasan, keterlambatan, ketidaksesuaian mutu, volume atau pelaksanaan kontrak, Kementerian PU diminta tidak ragu menerapkan tindakan korektif maupun sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.


Demikian pula terhadap penyedia jasa.


Apabila audit menemukan ketidaksesuaian yang menjadi tanggung jawab kontraktor, mekanisme kontraktual harus dijalankan secara tegas, termasuk perbaikan pekerjaan, penolakan pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi, denda keterlambatan atau sanksi lain apabila syarat hukumnya terpenuhi.


Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan ternyata memenuhi spesifikasi dan kontrak, hasil pemeriksaan tersebut juga penting diumumkan agar tidak berkembang tudingan yang tidak berdasar terhadap perusahaan.


Tim investigasi Therealnewsone telah berupaya melakukan konfirmasi kepada CV. Permata Indah Gorut melalui WhatsApp dan memberikan waktu kurang lebih dua hari untuk memberikan tanggapan.


Sampai berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari pihak perusahaan.


Ketiadaan tanggapan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun dalam proyek yang menggunakan APBN dan sedang mendapat sorotan publik, keterbukaan dari seluruh pihak sangat dibutuhkan.


Media tetap memberikan ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi kepada CV. Permata Indah Gorut, PPK, Konsultan Pengawas, BPJN Sulawesi Utara dan Kementerian PU.


Setiap penjelasan maupun dokumen resmi yang disampaikan setelah berita ini diterbitkan akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan secara proporsional, Therealnewsone akan terus menelusuri proyek ini, termasuk status kontrak, progres fisik dan keuangan, BOQ/RAB, kualitas material, mekanisme pengawasan, akses sementara masyarakat serta proses pembayaran pekerjaan.


Uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang berkualitas, aman, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Tim)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl