masukkan script iklan disini
Dok. Photo kominfo :Momen penandatanganan MoU Pemkab- Kejari Majalengka. Pesan Bupati: "Jangan takut jadi PPK asal benar, Pengacara Negara siap jadi tameng".
`
Majalengka, REAL NEWS ONE – Pemerintah Kabupaten Majalengka mengambil langkah strategis. Selasa (23/6/2026) Pemkab resmi menandatangani Kesepakatan Bersama/MoU dengan Kejaksaan Negeri Majalengka tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara/Datun di Gedung Yudha Karya Abdi Negara.
Hadir Bupati Eman Suherman, Wabup, Kajari Sukma Djaya Nagara, Ketua DPRD, dan Forkopimda. Kajari menegaskan Kejari siap jadi Jaksa Pengacara Negara/JPN untuk pendampingan hukum, penyelamatan aset daerah, hingga hadapi gugatan pihak ketiga.
Bupati dalam arahannya memberikan pesan tegas ke jajaran OPD: "Jangan takut jadi PPK kalau kita benar". Bupati minta OPD aktif minta pendampingan hukum ke Kejari sejak awal perencanaan, bukan saat sudah bermasalah. 7 program strategis prioritas akan didampingi Datun Kejari.
Langkah ini patut diapresiasi. Sinergi hukum adalah fondasi pemerintahan bersih. "Tenang batin" bagi pelaksana program, seperti kata Bupati.
Tapi Warga Bertanya : Kapan "Peti Es" Dibuka.
Di sisi lain, MoU ini lahir di tengah desakan publik terkait sejumlah kasus hukum yang menyangkut kepentingan daerah. Sorotan paling tajam tertuju pada kasus dugaan korupsi di KONI Majalengka yang hingga kini proses hukumnya belum terlihat ke permukaan publik.
Padahal, berdasarkan catatan media nasional dan lokal, dugaan kerugian negara dalam kasus KONI bukan angka kecil. Masyarakat Majalengka, khususnya insan olahraga, masih menunggu kepastian hukum. Yang jadi pertanyaan beberapa oknum pengurus KONI yang namanya disebut dalam kasus tersebut masih aktif menjabat sebagai ASN dan memegang jabatan penting di Pemkab.
MoU ini ibarat pisau bedah Satu sisi untuk membedah dan mengamankan program baru agar sesuai koridor hukum. Di sisi lain, publik berharap pisau bedah yang sama juga berani membedah "peti es" kasus lama yang membeku.
Seperti arahan Bupati: "Minta arahan dan petunjuk agar sesuai koridor yang berlaku".Warga berharap koridor hukum yang sama juga ditegakkan tanpa tebang pilih. Baik untuk program baru, maupun untuk kasus lama yang menyeret nama institusi daerah.
Kajari Sukma Djaya Nagara menegaskan JPN Kejari punya wewenang penuh di bidang Datun. Publik kini menaruh harapan besar kewenangan itu juga menyentuh tuntas kasus-kasus yang merugikan daerah dan merusak kepercayaan publik.
Sinergi Pemkab-Kejari harus jadi simbol "tidak ada yang kebal hukum". Apresiasi untuk langkah maju ini. Namun, keadilan akan terasa utuh ketika hukum juga berani membongkar peti es kasus KONI dan kasus lain yang "tak kedengaran lagi".
Majalengka butuh kepastian, tidak sekadar seremoni saja. Hukum harus berjalan di relnya ke depan untuk pencegahan, ke belakang untuk penindakan.
Majalengka Bisa, jika hukumnya berwibawa untuk semua.
Redaksi RNO


