EDITORIAL, THE REAL NEWS ONE–— Dalam perspektif hukum pidana, penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan status hukum, melainkan harus berlanjut hingga tercapainya kepastian proses. Prinsip fiat justitia ruat caelum menegaskan bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara konsisten dalam koridor hukum yang berlaku.
Dalam konteks perkara yang melibatkan seorang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), penerbitan status tersebut merupakan bagian dari kewenangan penegak hukum untuk melakukan pencarian terhadap pihak yang diduga terkait suatu tindak pidana. Secara konseptual, hal ini dikenal sebagai ius persequendi, yaitu hak negara untuk menindaklanjuti proses hukum.
Langkah penetapan DPO oleh aparat penegak hukum dapat dipahami sebagai bagian dari prosedur yang diatur dalam sistem peradilan pidana. Upaya tersebut menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum dihentikan.
Namun demikian, dalam praktiknya, efektivitas pelaksanaan di lapangan menjadi faktor penting. Terdapat perbedaan antara norma hukum (das sollen) dan realitas pelaksanaan (das sein), yang memerlukan evaluasi berkelanjutan agar proses hukum dapat berjalan secara optimal.
Asas equality before the law menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak, sistem hukum juga mengenal pengaturan khusus yang menuntut penanganan secara serius dan berprioritas.
Persepsi publik yang berkembang terhadap suatu perkara merupakan bagian dari dinamika sosial yang tidak dapat dihindari. Namun demikian, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa dipengaruhi oleh spekulasi.
Pada akhirnya, harapan masyarakat mengarah pada terlaksananya proses hukum secara tuntas, termasuk upaya pencarian, penangkapan, serta proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip nullum crimen sine poena menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses dalam kerangka hukum.
Supremasi hukum tidak hanya tercermin dalam aturan tertulis (lex scripta), tetapi juga dalam pelaksanaannya secara nyata (lex viva). Konsistensi dan efektivitas penegakan hukum menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
*) Penulis: Advokat/Direktur Klinik Hukum, Divisi Hukum LSM KPK TIPIKOR Majalengka, Adv Sunoko, SH)
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi THE REAL NEWS ONE


