REAL NEWS ONE. Bandung - Maraknya praktik penagihan utang secara ilegal oleh `Debt Collector DC` dan `Mata Elang Matel` kembali jadi sorotan publik. Banyak konsumen mengeluh diteror, diancam, bahkan kendaraannya ditarik paksa saat baru telat 1 bulan cicilan.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum `Awod Umar` menegaskan : `Kami tidak mengajarkan orang lari dari utang. Kami mengajarkan agar penagihan utang tidak lari dari hukum.`
``keseimbangan Hukum Fidusia :
Dalam edukasi hukumnya, Awod Umar mengingatkan asas dasar dalam perjanjian pembiayaan.
Hukum Fidusia Mengajarkan Keseimbangan :
`debitur Wajib Membayar
kreditur Wajib Menghormati Prosedur`
`Jadi tidak ada tempat bagi DC ilegal atau Matel dan sejenisnya...`
Artinya, hubungan antara perusahaan pembiayaan dan konsumen harus setara di mata hukum. Hak dan kewajiban harus dipenuhi kedua belah pihak.
Bedah 3 Pelanggaran Yang Sering Dilakukan :
`Intimidasi dan Ancaman Karena Telat 1 Bulan`
Banyak laporan konsumen baru telat 1 bulan sudah diteror via telepon, WA, bahkan didatangi ke rumah dan tempat kerja.
Padahal `UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 17 huruf b` secara tegas melarang pelaku usaha melakukan penagihan dengan cara kasar, mengancam, atau merendahkan martabat konsumen.
Secara pidana, tindakan mengancam untuk mendapatkan keuntungan juga dapat dijerat `Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan`.
`Pemblokiran Rekening dan Penarikan Paksa di Jalan`
Modus lain yang meresahkan adalah pemblokiran rekening nasabah dan penarikan kendaraan di jalan oleh matel.
Padahal berdasarkan `UU No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia` dan Putusan MK No 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Wajib ada `kesepakatan cidera janji` atau `putusan pengadilan`. Jika main tarik paksa, maka perbuatannya masuk unsur `Pencurian Pasal 362 KUHP`.
`Sistem "Harus Bayar 3 Bulan Sekaligus"`
Praktik paling merugikan : konsumen yang punya uang untuk bayar 1 bulan ditolak. Pihak leasing memaksa harus melunasi 3 bulan sekaligus.
`INI JEBAKAN SISTEM`. Tujuannya agar denda dan bunga berjalan terus, lalu konsumen dinyatakan gagal bayar total dan aset ditarik.
Padahal `Pasal 1338 KUHPerdata` asasnya adalah `Itikad Baik`. Menolak pembayaran parsial dari debitur yang beritikad baik adalah pelanggaran.
`TELAT BUKAN BERARTI TIDAK ADA ITIKAD BAIK`. Apalagi jika usaha sedang lesu. Yang penting ada setoran sambil berjalan.
`Pesan Untuk Konsumen Dan Leasing :
Awod Umar mengimbau masyarakat agar tidak takut dan memahami haknya.
`Jangan mau diintimidasi. Rekam. Laporkan ke OJK, Polisi, atau Lembaga Bantuan Hukum.`
Di sisi lain, ia juga mengingatkan perusahaan pembiayaan dan DC.
`Jangan karena target, lalu melanggar hukum. Ingat, yang anda tagih itu manusia. Bukan objek.`
`Kami tidak anti leasing. Kami anti kezaliman.`
`Bayar utang wajib. Tapi menagih utang juga wajib beradab dan sesuai hukum.`
Redaksi RNO
Sumber: awod umar


