Gambar

Gambar

Iklan

Stop Penagihan Liar ! Pakar Hukum : Telat 1 Bulan Bukan Alasan Blokir Rekening dan Tarik Paksa

Redaksi one
Minggu, 05 Juli 2026
Last Updated 2026-07-05T19:01:17Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


REAL NEWS ONE. Bandung - Maraknya praktik penagihan utang secara ilegal oleh `Debt Collector DC` dan `Mata Elang Matel` kembali jadi sorotan publik. Banyak konsumen mengeluh diteror, diancam, bahkan kendaraannya ditarik paksa saat baru telat 1 bulan cicilan.


Menanggapi hal ini, praktisi hukum `Awod Umar` menegaskan : `Kami tidak mengajarkan orang lari dari utang. Kami mengajarkan agar penagihan utang tidak lari dari hukum.`

``keseimbangan Hukum Fidusia : 

Dalam edukasi hukumnya, Awod Umar mengingatkan asas dasar dalam perjanjian pembiayaan.


Hukum Fidusia Mengajarkan Keseimbangan : 

`debitur Wajib Membayar

kreditur Wajib Menghormati Prosedur`


`Jadi tidak ada tempat bagi DC ilegal atau Matel dan sejenisnya...`


Artinya, hubungan antara perusahaan pembiayaan dan konsumen harus setara di mata hukum. Hak dan kewajiban harus dipenuhi kedua belah pihak.


Bedah 3 Pelanggaran Yang Sering Dilakukan : 

 `Intimidasi dan Ancaman Karena Telat 1 Bulan` 

Banyak laporan konsumen baru telat 1 bulan sudah diteror via telepon, WA, bahkan didatangi ke rumah dan tempat kerja.  

Padahal `UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 17 huruf b` secara tegas melarang pelaku usaha melakukan penagihan dengan cara kasar, mengancam, atau merendahkan martabat konsumen.  

Secara pidana, tindakan mengancam untuk mendapatkan keuntungan juga dapat dijerat `Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan`.


`Pemblokiran Rekening dan Penarikan Paksa di Jalan` 

Modus lain yang meresahkan adalah pemblokiran rekening nasabah dan penarikan kendaraan di jalan oleh matel.  

Padahal berdasarkan `UU No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia` dan Putusan MK No 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia tidak bisa dilakukan secara sepihak.  

Wajib ada `kesepakatan cidera janji` atau `putusan pengadilan`. Jika main tarik paksa, maka perbuatannya masuk unsur `Pencurian Pasal 362 KUHP`.


 `Sistem "Harus Bayar 3 Bulan Sekaligus"` 

Praktik paling merugikan : konsumen yang punya uang untuk bayar 1 bulan ditolak. Pihak leasing memaksa harus melunasi 3 bulan sekaligus.  

`INI JEBAKAN SISTEM`. Tujuannya agar denda dan bunga berjalan terus, lalu konsumen dinyatakan gagal bayar total dan aset ditarik.  

Padahal `Pasal 1338 KUHPerdata` asasnya adalah `Itikad Baik`. Menolak pembayaran parsial dari debitur yang beritikad baik adalah pelanggaran.  

`TELAT BUKAN BERARTI TIDAK ADA ITIKAD BAIK`. Apalagi jika usaha sedang lesu. Yang penting ada setoran sambil berjalan.


`Pesan Untuk Konsumen Dan Leasing :

Awod Umar mengimbau masyarakat agar tidak takut dan memahami haknya. 

`Jangan mau diintimidasi. Rekam. Laporkan ke OJK, Polisi, atau Lembaga Bantuan Hukum.`


Di sisi lain, ia juga mengingatkan perusahaan pembiayaan dan DC. 

`Jangan karena target, lalu melanggar hukum. Ingat, yang anda tagih itu manusia. Bukan objek.`

`Kami tidak anti leasing. Kami anti kezaliman.`  

`Bayar utang wajib. Tapi menagih utang juga wajib beradab dan sesuai hukum.`

Redaksi RNO

Sumber: awod umar

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl