Hingga awal Juli 2026, RUU tersebut tercatat masuk dalam `Program Legislasi Nasional Prolegnas Prioritas 2025-2026` dengan status `RUU Usul Inisiatif DPR RI`. Pemerintah juga telah menyatakan dukungan dan menunggu draf final dari DPR.
`Pembahasan Dimulai Januari 2026`
Berdasarkan informasi dari DPR RI, pembahasan RUU ini telah dimulai sejak Januari 2026 oleh `Komisi III DPR RI`.
Pada Juni 2026, Komisi III menggelar `Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU` dengan menghadirkan akademisi dari `Universitas Airlangga UNAIR` dan `Universitas Andalas UNAND`.
Fokus RDPU adalah mendalami implementasi norma `Non-Conviction Based Asset Forfeiture`. Dengan skema ini, aset yang `diduga hasil tindak pidana` dapat dirampas negara tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya terlebih dahulu.
Komisi III menyebut, prinsip kehati-hatian dikedepankan dalam penyusunan norma agar tidak menimbulkan multitafsir dan melindungi hak asasi warga negara.
Desakan pengesahan RUU ini menguat karena adanya persepsi publik bahwa penegakan hukum terhadap koruptor belum sepenuhnya memulihkan kerugian negara.
Selama ini, aset hasil korupsi umumnya baru dapat disita setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai contoh, dalam `kasus mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra`, Kejaksaan baru dapat melakukan lelang terhadap 94 bidang tanah dan 2 unit kendaraan senilai total Rp64 miliar setelah vonis inkrah pada 2023.
Dengan adanya RUU Perampasan Aset, proses pemulihan aset negara tersebut diharapkan dapat berjalan lebih cepat.
Di tengah tingginya atensi publik, DPR RI mengimbau masyarakat untuk merujuk pada sumber informasi resmi.
Hingga Juli 2026, RUU Perampasan Aset belum disahkan. Statusnya saat ini masih berada pada tahap `pengumpulan materi, uji publik, dan harmonisasi di internal Komisi III DPR RI`.
Klaim yang menyebut RUU telah disahkan pada 2025 dinyatakan keliru.
Sejumlah pegiat antikorupsi dan warga menilai pengesahan RUU ini penting untuk menciptakan efek jera.
“`Kami percaya DPR dan Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi. Rakyat hanya meminta kepastian hukum. Segera sahkan RUU Perampasan Aset agar koruptor tidak hanya takut penjara, tapi juga takut miskin`,” ujar salah seorang warga dalam diskusi publik.
Pengesahan RUU ini diharapkan dapat menjadi langkah untuk pemulihan kerugian keuangan negara dan menciptakan keadilan restoratif.
Redaksi RNO


