Majalengka, THE REAL NEWS ONE–– Sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Leuwimunding Polres Majalengka memberikan pelayanan pembuatan surat keterangan kehilangan KTP kepada Isah, warga Desa Patuanan, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Rabu (22/7/2026).
Pelayanan tersebut dilaksanakan oleh petugas SPKT, Aiptu Suredi, dengan memberikan pelayanan secara cepat, ramah, dan profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku. Surat keterangan kehilangan tersebut nantinya dapat digunakan oleh warga sebagai persyaratan dalam pengurusan dokumen kependudukan pengganti.
Dalam pelaksanaannya, Aiptu Suredi juga memberikan penjelasan mengenai tahapan administrasi yang harus dilakukan serta mengimbau masyarakat agar selalu menjaga dokumen penting dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami kehilangan.
Kapolsek Leuwimunding AKP Kenedy Joko Lelono mengatakan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan salah satu prioritas utama Polri dalam memberikan kemudahan dan kepastian pelayanan publik.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis kepada setiap masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian. Kehadiran SPKT diharapkan mampu memberikan rasa nyaman dan kepuasan kepada masyarakat," ujar AKP Kenedy Joko Lelono.
Di tempat terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa jajaran Polres Majalengka terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan Polri yang Presisi serta semakin dipercaya oleh masyarakat.


