_REAL NEWS ONE - Tim Redaksi RNO_
JAKARTA, THE REAL NEWS ONE - Ironi. Lembaga yang lahir untuk memberantas korupsi, kini harus membersihkan "kotoran" di tubuhnya sendiri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan salah satu pegawainya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Yang membuat publik terhenyak: Terduga adalah anggota Polri yang diperbantukan sebagai Staf Administrasi di KPK.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Juru Bicara KPK, *Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
“Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” tegas Budi.
Di saat rakyat mencari uang setengah mati, di saat negara sedang berteriak "berantas korupsi", justru oknum aparat penegak hukum yang dipercaya menjaga marwah KPK malah diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memeras.
Ini bukan hanya kasus hukum. Ini adalah luka bagi kepercayaan publik.
KPK menyatakan tidak akan tebang pilih. Proses hukum akan berjalan objektif, transparan, dan akuntabel meski menyeret orang internal.
Selain itu, KPK juga melakukan evaluasi internal menyeluruh untuk membenahi sistem dan individu agar aib serupa tidak terulang.
Jika garda terdepan pemberantasan korupsi saja bisa kemasukan "virus", lalu rakyat harus percaya kepada siapa lagi ?
Kami mendukung penuh langkah KPK dan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang berkomitmen membongkar ke akar-akarnya.
Tapi rakyat menuntut 1 hal: SEGERA SAHKAN UU PERAMPASAN ASET.
Biar efek jera nyata. Biar koruptor dan pemeras miskin, negara yang kaya.
Penulis : Tim Redaksi RNO
Editor : agung
Sumber: Antara


