Real News One - Majalengka, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengusulkan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam skala besar yang dinilai membahayakan eksistensi negara. Usulan tersebut akan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII dan diharapkan menjadi rekomendasi resmi kepada pemerintah.
Usulan ini muncul di tengah keprihatinan MUI terhadap praktik korupsi di Indonesia yang dinilai semakin sistematis dan merusak sendi kehidupan berbangsa.
"Korupsi bukan lagi sekadar kejahatan biasa. Ia telah menjadi kejahatan luar biasa yang mencuri hak rakyat. Mencuri obat untuk pasien, mencuri buku untuk anak sekolah, mencuri infrastruktur, dan pada akhirnya mencuri masa depan 280 juta warga negara," demikian pernyataan sikap yang dihimpun Real News One.
MUI menegaskan bahwa usulan ini bukan dilandasi rasa benci. Melainkan sebagai bentuk penegakan keadilan dan perlindungan terhadap eksistensi negara.
Perlu dicatat, fatwa yang membolehkan hukuman mati bagi koruptor sebenarnya telah dikeluarkan MUI sejak Munas tahun 2005. Namun hingga kini fatwa tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dapat diterapkan.
"Ketika nyawa satu orang dapat menyelamatkan nyawa jutaan orang, maka hukum harus berani bersikap tegas. Ini adalah ikhtiar menjaga amanah bangsa," lanjut pernyataan tersebut.
Dalam Kongres Umat Islam Indonesia VIII mendatang, MUI akan mendorong agar usulan ini menjadi salah satu poin rekomendasi utama yang disampaikan kepada pemerintah dan DPR RI.
Wacana ini memicu diskusi luas di masyarakat. Banyak yang menilai langkah MUI sebagai bentuk keberanian moral. Namun sebagian lain menekankan pentingnya kepastian hukum dan bukti yang kuat agar tidak terjadi salah sasaran.
Oleh: Redaksi RNO
Tim : Editor RNO
Sumber: Kompas


