SOROTAN PIMPRED RNO
MAJALENGKA, THE REAL NEWS ONE — Gelombang protes yang muncul bukan tanpa sebab.
Ia lahir dari luka. Luka yang dirasakan bukan hanya oleh satu orang wartawan, melainkan oleh seluruh denyut profesi yang bernama jurnalis.
Pernyataan Hotman Paris di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu telah memicu polemik dan menyinggung rasa hormat terhadap profesi wartawan. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kemudian mengambil langkah konstitusional dengan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Ya, ke ranah hukum.
Bukan ke arena adu argumen tanpa ujung di media sosial.
Maaf Bukan Penghapus Tanggung Jawab
RNO mencatat, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui video yang diunggah di Instagram. Sebagai manusia, sikap meminta maaf tentu patut dihargai.
Namun sebagai institusi pers, kita harus tetap jernih. Permintaan maaf secara pribadi tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di ruang publik. Hukum memiliki jalannya sendiri. Etika memiliki koridornya sendiri.
Keduanya tidak dapat saling menggantikan. Karena itu, langkah hukum yang ditempuh harus dihormati. Biarkan aparat penegak hukum bekerja dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, seluruh pihak juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Ini Bukan Soal Hotman. Ini Soal Kita Semua
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh setidaknya tiga hal penting.
Pertama, kebebasan pers.
Jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.
Pertanyaan wartawan mungkin tidak selalu nyaman. Namun ketidaknyamanan bukan alasan untuk merendahkan profesi.
Kedua, etika berkomunikasi.
Sekeras apa pun perbedaan pendapat, profesi apa pun tetap harus dihormati. Kritik boleh. Perdebatan boleh. Perbedaan pandangan adalah bagian dari demokrasi.
Namun penghormatan terhadap martabat profesi harus tetap dijaga.
Ketiga, penghormatan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di negara hukum, semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Pers memiliki aturan dan mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri yang harus dihormati.
Jika hari ini profesi wartawan dilecehkan dan kita memilih diam, bukan tidak mungkin esok hari profesi lain mengalami hal serupa. Dan lusa, bisa jadi masyarakat biasa yang menjadi sasaran.
Bersatu di Bawah Marwah Pers
Atas dasar itu, sebagai Pimpinan Redaksi RNO, saya mengajak seluruh awak media, wartawan, jurnalis, dan insan pers di Majalengka, Jawa Barat, hingga seluruh Nusantara untuk menjaga marwah profesi.
Kepada seluruh lembaga media cetak, elektronik, dan daring yang bekerja sesuai dengan prinsip serta ketentuan Undang-Undang Pers, mari kita dukung langkah konstitusional yang ditempuh PWI.
Bukan karena kebencian terhadap pribadi. Melainkan karena kecintaan terhadap profesi.
Ini bukan perang.
Ini adalah koreksi.
Koreksi agar semua pihak memahami bahwa wartawan bekerja di bawah payung hukum. Wartawan bukan pesuruh. Wartawan bukan alat untuk memuaskan kepentingan siapa pun.
Wartawan adalah bagian dari pilar penting demokrasi. Karena itu, RNO akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dengan tetap mengedepankan prinsip jurnalistik, keberimbangan, verifikasi, dan penghormatan terhadap proses hukum.
Dengan pena.
Dengan berita.
Dengan adab.
Sebab jika hari ini kita tidak berdiri untuk profesi kita, lalu siapa lagi yang akan berdiri untuk kita?
Salam hormat,
Pimpinan Redaksi RNO
Editor: Agung


