Gambar

Gambar

Iklan

Kasus Layla Rizky Naik ke Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Polres Metro Bekasi Tangani Secara Transparan

Redaksi
Selasa, 28 Juli 2026
Last Updated 2026-07-28T12:24:44Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

BEKASI, THE REAL NEWS ONE – Penanganan kasus yang dilaporkan Layla Rizky memasuki babak baru. Setelah sebelumnya ditangani dalam bentuk Laporan Pengaduan (Lapdu), kini perkara tersebut resmi ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) di Polres Metro Bekasi. Perkembangan ini menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian bahwa laporan masyarakat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.


Peningkatan status perkara tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1687/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Juli 2026. Dengan terbitnya LP, penyidik kini memiliki dasar hukum untuk melaksanakan penyelidikan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Status Laporan Polisi Perkuat Proses Penyelidikan


Layla Rizky menyampaikan apresiasinya terhadap tindak lanjut yang dilakukan penyidik Polres Metro Bekasi. Menurutnya, peningkatan status perkara menunjukkan adanya kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikannya.


"Saya berharap proses hukum ini dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Saya percaya penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada," ujar Layla.


Dalam STPL tersebut dijelaskan bahwa laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana merusak atau menghancurkan barang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain Pasal 521 ayat (1), Pasal 448, dan/atau Pasal 257. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di wilayah Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.


Dengan meningkatnya status menjadi Laporan Polisi, penyidik dapat melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk memanggil saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.


AKPERSI Jabar Dorong Penanganan Profesional dan Bebas Intervensi


Ketua DPD Jawa Barat AKPERSI, Ahmad Syarifudin, yang memberikan pendampingan kepada Layla Rizky, menilai peningkatan status perkara merupakan bukti bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memperoleh perlindungan hukum.


Ia mengapresiasi langkah Polres Metro Bekasi yang telah memproses laporan sesuai prosedur, namun mengingatkan agar proses hukum terus berjalan hingga tuntas.


"Kami menghargai Polres Metro Bekasi yang telah meningkatkan status perkara ini menjadi Laporan Polisi. Ini menunjukkan laporan masyarakat ditindaklanjuti sesuai prosedur. Namun kami berharap proses berikutnya dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum," tegas Ahmad Syarifudin.


Menurutnya, AKPERSI Jawa Barat akan terus mengawal jalannya proses hukum sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mendorong tegaknya supremasi hukum.


"AKPERSI tidak akan mencampuri kewenangan penyidik, tetapi kami akan mengawal agar proses hukum berjalan sesuai aturan. Prinsip kami sederhana, siapapun kedudukannya harus sama di mata hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa ataupun diskriminasi dalam penegakan hukum," lanjutnya.


Hormati Asas Praduga Tak Bersalah


Ahmad Syarifudin juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya penyelidikan.


"Kami mengimbau semua pihak agar memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara maksimal. Biarkan fakta-fakta hukum terungkap melalui proses penyidikan yang profesional. Pada saat yang sama, hak-hak seluruh pihak, termasuk asas praduga tak bersalah, tetap harus dihormati," katanya.


Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan mengenai terpenuhinya unsur pidana dalam perkara tersebut. Proses selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, dan pendalaman yang dilakukan penyidik Polres Metro Bekasi.


Peningkatan status perkara menjadi Laporan Polisi diharapkan menjadi langkah awal menuju proses penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. 


(RNO/Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl