Gambar

Gambar

Iklan

Dugaan Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Kawasan Bekas RM Godang Disorot, PPWI Majalengka Minta Aparat Lakukan Penyelidikan

REDAKSIONE
Rabu, 01 Juli 2026
Last Updated 2026-07-01T12:50:08Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Majalengka, THE REAL NEWS ONE– Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Majalengka menyoroti adanya dugaan peredaran Obat-Obat Tertentu (OOT) dan obat keras Daftar G tanpa izin di wilayah Kabupaten Majalengka.


Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan bekas Rumah Makan Godang, Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel.


Informasi tersebut diperoleh berdasarkan hasil penelusuran awak media serta keterangan dari sejumlah sumber yang ditemui di lapangan pada akhir Juni 2026.


Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya melalui proses penegakan hukum.


Menurut keterangan sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, sejumlah jenis obat yang diduga diperjualbelikan tanpa mekanisme pelayanan kefarmasian antara lain Tramadol, Trihexyphenidyl (THP), Chlorpromazine, Amitriptilin, Haloperidol, dan Dekstrometorfan.


Sumber tersebut menyampaikan bahwa lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas berada di area belakang kompleks bekas RM Godang.


Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.


"Kami memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas tersebut. Namun kami belum mengetahui siapa pihak yang diduga mengelolanya," ujar sumber.


Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh bukti yang dapat memastikan adanya tindak pidana maupun identitas pihak yang diduga terlibat.


Oleh karena itu, informasi ini disampaikan sebagai bagian dari kepentingan publik agar dapat menjadi perhatian instansi yang berwenang.


Seorang narasumber yang memiliki kompetensi di bidang hukum kefarmasian menjelaskan bahwa obat keras dan OOT pada prinsipnya hanya dapat diserahkan melalui fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penjualan di luar mekanisme yang ditentukan berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila terbukti dilakukan tanpa izin dan tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.


Ia mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, serta sejumlah regulasi lain yang mengatur penyerahan obat keras hanya melalui tenaga kefarmasian yang berwenang sesuai ketentuan.


Sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, DPC PPWI Kabupaten Majalengka menyampaikan telah mengirimkan surat permintaan konfirmasi kepada pihak terkait dengan Nomor: 048/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/VI/2026.


Sampai berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima tanggapan atau keterangan resmi dari pihak yang dimintai konfirmasi maupun aparat penegak hukum mengenai informasi tersebut.


Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh instansi berwenang.


Redaksi tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu sebelum terdapat fakta hukum yang berkekuatan.


Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebut, instansi terkait, maupun kuasa hukumnya untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau memberikan klarifikasi yang akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.**

(OSR)

Sumber: PPWI Majalengka

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl