REAL NEWS ONE -SUKABUMI – Persaudaraan Wartawan Online (PWO) Sukabumi Raya menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan sumur bor yang dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi. Sorotan tersebut muncul setelah PWO menghimpun sejumlah data dan informasi yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut terkait kesesuaian antara nilai anggaran, spesifikasi pekerjaan, dan kondisi di lapangan.
Kami awak media menegaskan bahwa seluruh proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
"Proyek yang menggunakan uang rakyat tidak boleh menyisakan tanda tanya. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran direncanakan, digunakan, dan direalisasikan," ujar Robby.
Menurutnya, Disperkim Kabupaten Sukabumi perlu memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif dengan didukung dokumen serta fakta di lapangan, bukan hanya penjelasan yang bersifat administratif maupun normatif.
PWO Sukabumi Raya meminta Disperkim membuka dokumen proyek Sarana Air Bersih Tahun Anggaran 2026, meliputi Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume pekerjaan, metode pelaksanaan, hingga rincian penggunaan anggaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan dapat diketahui publik.
"Jangan sampai masyarakat hanya melihat nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, sementara pelaksanaan di lapangan justru menimbulkan berbagai pertanyaan," katanya.
Selain itu, kami menyayangkan minimnya respons dari pihak terkait saat media berupaya meminta konfirmasi.
"Apabila pekerjaan telah dilaksanakan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menghindari permintaan klarifikasi dari media, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp. Keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab pejabat publik," tegasnya.
PWO Sukabumi Raya juga mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
"Kami tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Namun apabila terdapat dugaan perbedaan yang signifikan antara nilai anggaran dan pelaksanaan pekerjaan, hal tersebut patut diuji melalui audit yang independen, profesional, dan objektif. Pengelolaan keuangan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka," ujarnya.
Sebagai bentuk kontrol sosial, PWO Sukabumi Raya menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh.
"Setiap rupiah APBD adalah uang rakyat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Apabila nantinya hasil audit maupun proses hukum menemukan adanya pelanggaran, kami berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, adil, dan tanpa pandang bulu, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan tetap terjaga," pungkas nya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disperkim Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan oleh media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


