REAL NEWS ONE -Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan salah satu proyek strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan penguatan ekonomi desa. Namun, fakta bahwa ratusan lokasi pembangunan KDMP di Kabupaten Magelang berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta ditemukannya kasus serupa di Batang dan Pasuruan, menunjukkan adanya persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar kesalahan pemilihan lokasi. Persoalan ini telah memasuki wilayah pelanggaran hukum tata ruang, perlindungan lahan pertanian, hingga potensi tindak pidana.
Negara tidak boleh memandang persoalan ini sebagai kesalahan administratif biasa. Sebab, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara tegas menempatkan LP2B sebagai objek perlindungan hukum yang bersifat imperatif. Pasal 44 ayat (1) menyatakan secara eksplisit bahwa LP2B dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. Norma tersebut bukan sekadar pedoman administratif, melainkan larangan hukum yang memiliki konsekuensi pidana.
Dengan demikian, apabila pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih dilakukan pada lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, maka persoalannya telah bergeser dari ranah kebijakan publik menuju ranah pertanggungjawaban hukum pidana.
Yang paling mengkhawatirkan adalah munculnya potensi kriminalisasi terhadap pemerintah desa. Kepala desa berada dalam posisi yang sangat rentan. Mereka dituntut memenuhi target percepatan pembentukan KDMP berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, tetapi pada saat yang sama tidak diberikan akses yang memadai terhadap informasi spasial mengenai status LP2B, Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi tersebut menunjukkan adanya kegagalan koordinasi pemerintahan (government coordination failure). Negara tidak dapat memerintahkan percepatan pembangunan sambil membiarkan setiap institusi berjalan dengan basis data dan kewenangannya masing-masing. Ketika pemerintah desa diminta menyediakan lahan, sementara verifikasi legal-spasial tidak dilakukan secara terintegrasi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Pertanian, maka sesungguhnya negara sedang menciptakan jebakan hukum bagi aparat desa.
Persoalan ini menjadi semakin kompleks karena pelaksanaan pembangunan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah desa, pemerintah daerah, kementerian teknis, BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara, hingga Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam konstruksi hukum pidana modern, pertanyaan yang muncul bukan lagi "siapa yang menyediakan lahan", melainkan "siapa yang mengetahui, memerintahkan, menyetujui, dan memperoleh manfaat dari penggunaan lahan tersebut".
Karena itu, apabila terjadi pelanggaran terhadap rezim perlindungan LP2B, maka penerapan pertanggungjawaban pidana tidak boleh berhenti pada kepala desa sebagai pelaksana paling bawah. Aparat penegak hukum wajib menggunakan pendekatan pertanggungjawaban berjenjang (chain of responsibility) dan pertanggungjawaban jabatan (official responsibility), untuk menelusuri seluruh proses pengambilan keputusan administratif yang menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan.
Lebih jauh lagi, fakta ini menunjukkan adanya kontradiksi kebijakan publik. Pada satu sisi, pemerintah melalui RPJMN 2025-2029 menargetkan perluasan dan perlindungan LP2B sebagai instrumen utama mewujudkan swasembada pangan. Pada sisi lain, pemerintah juga melakukan percepatan pembangunan puluhan ribu Koperasi Desa Merah Putih. Kedua kebijakan tersebut sesungguhnya sama-sama merupakan implementasi Asta Cita. Namun, tanpa integrasi tata kelola, kedua kebijakan tersebut justru berpotensi saling menegasikan.
Negara hukum tidak mengenal prinsip "demi program strategis maka hukum dapat ditunda". Justru dalam proyek strategis nasional, standar kepatuhan hukum harus lebih tinggi daripada pembangunan biasa. Percepatan pembangunan bukan alasan pembenar untuk mengabaikan ketentuan tata ruang, perlindungan lingkungan, maupun perlindungan lahan pertanian.
Karena itu, pemerintah pusat harus segera menghentikan seluruh pembangunan KDMP yang belum melalui verifikasi spasial dan legal secara terpadu. Pemerintah juga wajib menerbitkan pedoman nasional yang mensyaratkan verifikasi LP2B, LSD, LBS, RTRW, RDTR, serta status pertanahan sebagai prasyarat mutlak sebelum penetapan lokasi, pencairan anggaran, maupun pembangunan fisik dimulai.
Apabila langkah tersebut tidak segera dilakukan, maka yang akan terjadi bukan hanya kegagalan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, tetapi juga lahirnya gelombang persoalan hukum yang berpotensi menyeret kepala desa, pejabat daerah, pelaksana pembangunan, bahkan pengambil kebijakan nasional ke dalam pusaran pertanggungjawaban pidana.
Dalam negara hukum, keberhasilan program nasional tidak diukur dari seberapa cepat bangunan berdiri, melainkan dari seberapa patuh negara itu sendiri terhadap hukum yang dibuatnya. Jangan sampai Koperasi Desa Merah Putih, yang dimaksudkan untuk membangun ekonomi rakyat, justru berubah menjadi monumen kegagalan koordinasi negara dan ladang kriminalisasi aparat desa.
Satu prinsip fundamental negara hukum: tidak boleh ada percepatan pembangunan yang mengorbankan kepastian hukum, dan tidak boleh ada kepala desa yang dijadikan tumbal atas kegagalan koordinasi antarlembaga negara.[]**
**) Penulis,
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)


