Gambar

Gambar

Iklan

Indramayu Terperangkap Ketidakadilan: Rumah Dirusak, SP3 Jadi Tameng Pelaku. Martono: 'Aparat, Buka Fakta, Tegakkan Hukum.

Redaksi one
Minggu, 22 Februari 2026
Last Updated 2026-02-22T14:54:37Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini



Indramayu,THE REAL NEWS ONE Hampir sepuluh tahun telah berlalu sejak rumah milik almarhumah Wastinah di RT 002 RW 003 Blok Anjun, Desa Tenajar Lor, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dihancurkan, namun aparat hukum di Indramayu terlihat abai, membiarkan kasus ini menggantung tanpa kejelasan hukum. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan justru menjadi perisai pelaku, sementara keluarga korban tetap terjebak dalam ketidakadilan yang nyata dan panjang.


*Nada Tegas Menuntut Keadilan Sesuai Hukum dan Pancasila*


Pada 22 Februari 2026, awak media mengonfirmasi langsung ke Martono, anak almarhumah Wastinah. Ia menegaskan bahwa tuntutan mereka tidak semata emosional, melainkan seruan hukum yang berlandaskan Undang-Undang dan nilai Pancasila, khususnya prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Martono menuntut aparat berani mengungkap fakta yang selama ini disembunyikan, menghentikan perlindungan bagi pelaku dan memastikan bahwa hak keluarga korban ditegakkan secara adil, transparan dan menyeluruh.



_“Ini bukan sekadar rumah yang dirusak. Ini keadilan kami dicuri terang-terangan, hak kami diinjak-injak, rasa aman kami dirampas. Aparat harus berani bertindak, membuka fakta dan menegakkan hukum sesuai Undang-Undang serta Pancasila,” tegas Martono._


Nada tegas Martono bukan sekadar kemarahan. Ia juga menegaskan :


• SP3 yang menutup kasus ini harus dievaluasi secara objektif,


• Semua pihak yang terlibat, termasuk dugaan saksi palsu dan pemalsuan dokumen, harus diperiksa secara menyeluruh dan transparan,


• Aparat daerah dan pusat harus menjadi pelindung hukum, bukan pelindung pelaku, sebagaimana semangat Pancasila dan Undang-Undang Republik Indonesia.


*Keberatan yang Diabaikan*


Sepanjang 2022, Martono mengajukan beberapa keberatan, termasuk laporan tertanggal 13 Juni, 21 Agustus, 26 Oktober serta Laporan Informasi Nomor : LI‑R‑326/VII/2022/Satreskrim Polres Indramayu. Semua itu dibuat untuk meminta evaluasi SP3, namun yang diterima hanyalah jawaban formal yang menutupi fakta, tanpa tindakan nyata.


*Upaya Nasional: Memaksa Fakta Terbuka*


Pada 2023, Martono melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dengan empat dugaan serius :


1. Pengrusakan rumah,


2. Saksi palsu di persidangan Pengadilan Negeri Indramayu,


3. Perampasan hak orang lain,


4. Pemalsuan dokumen.


_“Empat dugaan ini seharusnya memicu gelar perkara, tapi SP3 justru menjadi tameng pelaku,” tegas Martono._


Tidak puas, pada 20 Oktober 2025 Martono mendatangi Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Ombudsman Republik Indonesia untuk meminta pengawasan penuh.


_“Kalau di daerah kami tidak ada kepastian, saya akan mengejar sampai ke pusat. Semua fakta harus dibuka, pelaku diproses, tidak ada kompromi!” tegas Martono._


Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat dari Bareskrim Polri tertanggal 30 Desember 2025 ditandatangani Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak, Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.

Surat menyatakan laporan diterima dan akan ditindaklanjuti secara administratif, namun hingga kini tidak ada tindakan nyata. Ibunya Martono telah meninggal tanpa mengetahui apakah hukum berpihak pada keluarganya.


_“Ini membuat saya semakin bertekad. Kami tidak akan membiarkan aparat main-main dengan keadilan!” tegas Martono._


*Seruan Publik dan Tekanan Nasional*


Hampir satu dekade berlalu, SP3 tetap menjadi simbol ketidakadilan hukum di Indramayu. Publik, jurnalis dan masyarakat menuntut aparat bertanggung jawab dan membuka seluruh fakta, agar keluarga korban mendapatkan keadilan nyata dan kepastian hukum.

Keluarga Martono menolak diam dan terus menuntut kebenaran hingga ke pusat kekuasaan.*

_Redaksi_

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl