Gambar

Gambar

Iklan

"Harapan Baru untuk Keadilan: Mabes Polri Tindaklanjuti Kasus Perusakan Rumah di Indramayu 10 Tahun berlalu

Redaksi one
Minggu, 22 Februari 2026
Last Updated 2026-02-22T15:03:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini



Indramayu, THE REAL NEWS ONE Setelah hampir sepuluh tahun berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas, perkara dugaan perusakan rumah milik almarhumah Wastinah di Blok Anjun, RT 002 RW 003, Desa Tenajar Lor, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, akhirnya memasuki babak baru. Harapan itu muncul setelah Martono Sufaat menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia tertanggal 30 Desember 2025.


Surat yang diterbitkan oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Badan Reserse Kriminal Polri tersebut menyatakan bahwa pengaduan Martono terkait penanganan sejumlah laporan pada tahun 2022 oleh Satreskrim Polres Indramayu Polda Jawa Barat telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Langkah ini menjadi titik terang setelah sebelumnya penyidikan perkara dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang bagi keluarga dinilai menyisakan berbagai pertanyaan mendasar.


*Perkara yang Menggantung Sejak 2016*


Kasus ini bermula pada 2016, ketika almarhumah Wastinah melaporkan dugaan perusakan rumahnya ke Polsek Sukagumiwang yang kemudian ditangani Polres Indramayu. Dalam laporan tersebut, ia menyerahkan sejumlah bukti, termasuk rekaman video yang diduga merekam peristiwa perusakan.


Perkara sempat memasuki tahap penyidikan. Namun dalam perjalanannya, proses tersebut dihentikan melalui SP3.


Bagi keluarga, persoalan utama bukan semata pada terbitnya SP3, melainkan pada transparansi dan akuntabilitas proses sebelum keputusan itu diambil.


“Kami tidak pernah benar-benar melihat adanya pengungkapan yang terbuka. Tiba-tiba sudah ada keputusan SP3,” tegas Martono.


Ia menilai keluarga tidak memperoleh penjelasan rinci mengenai sejauh mana pemeriksaan dilakukan, siapa saja yang diperiksa secara mendalam, serta bagaimana alat bukti yang telah diserahkan diuji dalam proses penyidikan.


“Kami hanya ingin tahu apakah benar sudah dilakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum perkara ini dihentikan,” ujarnya.


*Mengadu hingga ke Tingkat Pusat*


Sepanjang 2022, Martono mengajukan sejumlah keberatan dan laporan lanjutan. Namun ia menilai respons yang diterima belum menyentuh substansi utama perkara.


Merasa proses di tingkat daerah belum memberikan kejelasan yang memadai, pada 20 Oktober 2025 Martono menyampaikan pengaduan ke tingkat pusat, termasuk kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, serta Ombudsman Republik Indonesia.


“Saya membawa ini ke pusat karena di daerah tidak ada penjelasan yang menurut saya cukup,” ungkapnya.


Surat balasan dari Mabes Polri yang diterima pada 30 Desember 2025 tersebut menegaskan bahwa pengaduan masyarakat yang ia sampaikan telah diterima dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa layanan pengaduan masyarakat merupakan bagian dari upaya peningkatan profesionalisme dan reformasi birokrasi Polri menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).


*Momentum Transparansi dan Akuntabilitas*


Terbitnya surat dari Bareskrim Polri ini menjadi harapan baru bagi keluarga almarhumah Wastinah. Setelah hampir satu dekade menggantung, kini terbuka peluang evaluasi terhadap proses penanganan perkara, termasuk dasar pertimbangan penghentian penyidikan.


Pertanyaan publik yang selama ini berkembang, apakah seluruh alat bukti telah diuji secara menyeluruh, apakah proses penyidikan telah dilakukan secara maksimal, serta sejauh mana komunikasi kepada pelapor dijalankan secara terbuka, diharapkan dapat dijawab melalui tindak lanjut di tingkat pusat.


Almarhumah Wastinah sendiri telah wafat tanpa mengetahui akhir dari laporan yang ia buat pada 2016. Kini, keluarga menaruh harapan pada proses pengawasan di Mabes Polri agar perkara tersebut memperoleh kejelasan yang transparan dan profesional.


“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang dihentikan, jelaskan secara terbuka dan profesional. Itu saja,” pungkas Martono.


Hingga berita ini diturunkan, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan resmi mengenai proses penyelidikan dan dasar penerbitan SP3, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang akuntabel dan berkeadilan.

Rapihkan sempurna menarik relevansi tajam tegas judul lebih menarik

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl