Gambar

Gambar

Iklan

TIDAK ADA PASAL "IZIN": CATATAN DARI MEJA REDAKSI TENTANG MARWAH NEGARA HUKUM

Redaksi one
Selasa, 21 Juli 2026
Last Updated 2026-07-21T21:38:01Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 

  

_ Ketika logika opini mencoba menggantikan logika konstitusi, wartawan harus kembali ke buku paling dasar.`_



Majalengka, REAL NEWS ONE`- Saya bukan sarjana hukum. Saya bukan praktisi peradilan. Selama 31 tahun, profesi saya hanya satu: menjadi jembatan. Menjembatani bahasa hukum yang rumit, agar sampai ke akal sehat warga negara biasa.


Dari situlah saya berangkat. Bahwa hukum di republik ini tidak boleh menjadi barang eksklusif.  

Ia harus bisa diuji di meja dapur, di warung kopi, di ruang redaksi. Jika sebuah argumen tidak lulus diuji logika sederhana, maka patut kita curigai.


Belakangan, ruang publik kita ramai oleh diksi-diksi baru.  

`"Kebal karena dekat". "Harus pamit dulu". "Jaksa kesayangan".`  

Disusul dengan kata yang lebih berbahaya: `"Berani"` dan `"Pengecut"`.


Saya berhenti. Saya tutup semua kebisingan. Lalu saya buka kembali dua kitab kita: `UUD 1945`* dan *`KUHAP`.


`FAKTA PERTAMA: SOAL WEWENANG`

Negara ini menganut prinsip pemisahan kekuasaan. Penyidikan, penuntutan, dan pengadilan dijalankan oleh lembaga yang diberi mandat konstitusi dan undang-undang.  

Tidak ada satu pasal pun yang menuliskan kata "izin". Tidak ada satu ayat pun yang mewajibkan "restu".  

Yang ada adalah prosedur. Yang ada adalah alat bukti.  

Pengecualian hanya berlaku bagi jabatan tertentu yang secara eksplisit diatur konstitusi. Di luar itu, hukum berjalan atas nama *`Negara Kesatuan Republik Indonesia`*, bukan atas nama individu.


`FAKTA KEDUA: SOAL PERSAMAAN`

Dalam hukum kita tidak mengenal kasta. Tidak ada klasifikasi "kesayangan". Tidak ada strata "kebanggaan".  

Yang ada hanya: Tersangka, Terdakwa, Saksi, Ahli, dan Barang Bukti.  

Begitu kita memasukkan variabel "dekat dengan siapa", maka saat itu juga kita sedang menggali kubur bagi asas `equality before the law`. Dan jika asas itu mati, maka percuma kita berteriak tentang keadilan.


`FAKTA KETIGA: SOAL BAHASA`  

Kata "kriminalisasi" telah mengalami inflasi makna. Ia digunakan secara serampangan untuk setiap proses hukum yang tidak disukai.  

Padahal dalam ilmu hukum, kriminalisasi adalah cacat prosedur. Sementara penegakan hukum adalah pelaksanaan prosedur.  

Menyamakan keduanya adalah bentuk pembodohan publik yang paling halus.


Lalu di mana posisi wartawan?  

Di tengah riuh itu, posisi kami tetap: `BERTANYA`.  

Bertanya bukan bentuk pembangkangan. Bertanya adalah bentuk kepatuhan kami pada konstitusi Pasal 28F: hak untuk mencari dan memperoleh informasi.  

Yang pengecut bukanlah yang bertanya. Yang pengecut adalah mereka yang alergi terhadap pertanyaan.


Presiden Republik Indonesia telah berulang kali menegaskan kompasnya: `Hukum ditegakkan tanpa pandang bulu`.  

Itu yang kami jadikan rujukan. Bukan tafsir. Bukan metafora. Bukan narasi panggung.


Republik ini tidak didirikan di atas popularitas. Ia didirikan di atas hukum.  

Jika hari ini kita membiarkan opini mengalahkan pasal, maka esok lusa giliran rakyat kecil tanpa "nama besar" yang akan digilas.


Atas dasar itu, `REAL NEWS ONE` menyatakan sikap:  

Kami akan tetap berada di jalur jurnalisme.  

`BERTANYA. MENGUJI. MENJELASKAN.`  

Karena satu-satunya cara menjaga negara hukum tetap hidup, adalah dengan tidak berhenti bertanya.

Hormat Kami,`  

R Iskandar Md  

Pimpinan Redaksi Real News One`

Tim  Editorial RNO

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl