Gambar

Gambar

Iklan

Sidang Gugatan Mitora vs PT KMK Plastics Indonesia, Saksi Sampaikan Keterangan Mengenai Restrukturisasi Kredit dan Pelaksanaan Kerja Sama

REDAKSIONE
Jumat, 03 Juli 2026
Last Updated 2026-07-03T11:19:03Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Jakarta, THE REAL NEWS ONE– Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara perdata Nomor 934/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, MITORA Pte. Ltd., pada Jumat (3/7).


Dalam persidangan tersebut, dua saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat, yakni Srijanto dan Deny Ade Putera, memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara MITORA Pte. Ltd. dan PT KMK Plastics Indonesia, termasuk upaya restrukturisasi fasilitas kredit perusahaan.


Menurut keterangan saksi Deny Ade Putera, salah satu ruang lingkup kerja sama adalah mendampingi PT KMK Plastics Indonesia dalam mengupayakan restrukturisasi fasilitas kredit di PT Bank Resona Perdania yang telah berlangsung sejak 2007.


Saksi menerangkan bahwa selama bertahun-tahun perusahaan disebut masih menanggung kewajiban pembayaran bunga kredit, sementara pokok pinjaman, menurut keterangannya, belum mengalami penyelesaian sebagaimana diharapkan.


Berdasarkan perhitungan yang disampaikan saksi, akumulasi bunga, penalti, dan biaya lainnya diperkirakan telah meningkatkan total kewajiban perusahaan hingga sekitar Rp100 miliar.


Keterangan tersebut merupakan bagian dari penyampaian saksi di persidangan dan masih menjadi materi pemeriksaan majelis hakim.


Dalam persidangan juga disampaikan bahwa berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh PT KMK Plastics Indonesia, MITORA mengaku telah melakukan komunikasi dengan PT Bank Resona Perdania untuk membahas kemungkinan restrukturisasi kredit. 


Menurut saksi, tim MITORA beberapa kali mendatangi kantor bank dan sempat melakukan pertemuan awal dengan pihak Relationship Manager.


Namun, saksi menyatakan pembahasan lanjutan tidak terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Keterangan tersebut merupakan pandangan saksi yang disampaikan di hadapan majelis hakim.


Selain membahas persoalan restrukturisasi kredit, persidangan turut mengulas pelaksanaan kerja sama antara MITORA dan PT KMK Plastics Indonesia.


Menurut saksi, selama masa pendampingan sekitar tiga bulan, MITORA telah melakukan sejumlah kegiatan, antara lain berkomunikasi dengan penyedia listrik, menyusun skema penyelesaian kewajiban perpajakan secara bertahap, serta memberikan masukan terkait efisiensi pengelolaan sumber daya manusia. Seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari dalil dan pembuktian yang diajukan oleh pihak penggugat.


Saksi juga menerangkan bahwa PT KMK Plastics Indonesia telah melakukan pembayaran operasional awal sebesar 10 persen dari nilai kontrak atau sekitar USD41.000.


Menurut pihak penggugat, pembayaran tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian telah berjalan sebelum kemudian kerja sama dihentikan.


Lebih lanjut, saksi menyampaikan bahwa selama menjalankan tugas, pihak MITORA mengaku tidak pernah menerima surat teguran maupun evaluasi tertulis dari direksi.


Menurut saksi, pemberitahuan penghentian kerja sama diterima melalui surat dengan alasan penyesuaian anggaran dan progres pekerjaan. Dalil tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan perkara dan akan dinilai oleh majelis hakim bersama seluruh alat bukti yang diajukan para pihak.


Dalam persidangan, pihak penggugat juga mengutip sejumlah putusan pengadilan yang menurut mereka memiliki kemiripan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa. Penilaian mengenai relevansi yurisprudensi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara.


Perkara perdata ini hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari PT KMK Plastics Indonesia maupun PT Bank Resona Perdania terkait keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan.


Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada kedua pihak apabila ingin menyampaikan tanggapan atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.**

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl