THE REAL NEWS ONE - MINSEL , Sebuah musibah 11 tahun lalu masih menyisakan PR. Sertifikat Hak Milik `SHM No. 177` atas nama `Jantje Turangan`, warga Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, Minahasa Selatan, hilang terbakar dalam insiden kebakaran Kantor BRI Unit Tenga.
Peristiwa itu terjadi pada `Sabtu, 19 Desember 2015` sekitar pukul 19.00 WITA. Api melahap habis Kantor BRI Unit Tenga di Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga. Termasuk di dalamnya, brankas dan arsip dokumen nasabah.
Salah satunya adalah SHM milik Jantje Turangan yang saat itu disimpan di bank sebagai jaminan administrasi.
`ADA BUKTI RESMI`
Kehilangan ini bukan sekadar cerita. Ada `Surat Keterangan Resmi No. SK/03/II/2016/SEK Tenga` tertanggal `2 Februari 2016` yang merinci kronologi kebakaran dan dampaknya, termasuk musnahnya dokumen-dokumen penting milik nasabah.
Bagi warga kecil seperti Jantje, SHM bukan hanya selembar kertas. Itu adalah `bukti hak atas rumah dan tanah`. Tanpa itu, rasa aman bisa hilang.
`BRI BERTANGGUNG JAWAB`
Merespons hal ini, pihak `BRI Unit Tenga` menyatakan bertanggung jawab penuh.
Bank akan memproses `penerbitan kembali SHM` milik Jantje Turangan sesuai prosedur yang berlaku.
Proses ini akan melibatkan `Badan Pertanahan Nasional / BPN` untuk memastikan sertifikat pengganti memiliki `kekuatan hukum yang sama` dan sah di mata negara.
`Langkah ini adalah bentuk perlindungan bank kepada nasabahnya.` Harapannya, hak kepemilikan tanah Jantje dapat segera dipulihkan dan digunakan sebagaimana mestinya.
Jurnalis Real News one di Minahasa Selatan :
Musibah bisa menimpa siapa saja. Tapi yang terpenting adalah `tanggung jawab setelahnya`.
Kami mengapresiasi itikad baik BRI untuk menyelesaikan.
Dan kami berharap proses di BPN dipermudah, agar warga tidak berlarut-larut dalam ketidakpastian.
Karena rumah bukan hanya bangunan. Rumah adalah kepastian.`
Dan kepastian itu dimulai dari selembar sertifikat.
R01
Redaksi RNO


